Dirjen Pajak Pastikan Kejar Pajak Para ‘Selebgram’
Berita

Dirjen Pajak Pastikan Kejar Pajak Para ‘Selebgram’

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengejar potensi penerimaan pajak dari pengguna akun media yang menjajakan barang maupun menawarkan jasa (selebgram) dari pihak lain di media sosial.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengejar potensi penerimaan pajak dari pengguna akun media yang menjajakan barang maupun menawarkan jasa (selebgram) dari pihak lain di media sosial.
"Secara ketentuan itu juga penghasilan kena pajak dan harus dilaporkan dalam SPT. Kita sedang kaji mekanisme pengenaannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam media gathering bersama pewarta di Malang, kemarin.
Hestu menjelaskan setiap kegiatan ekonomi yang bisa menghasilkan keuntungan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah, termasuk upaya yang dilakukan "selebgram" untuk memasarkan produk tertentu melalui media sosial.
Meskipun demikian, ia mengatakan hal tersebut menghadapi sejumlah tantangan karena sistem perpajakan Indonesia yang masih menggunakan "self assessment" dalam pelaporan SPT dan belum seluruh wajib pajak telah melapor pajak dengan benar.
"Tidak semua orang taat pajak. Ini yang kami pikirkan untuk membuat mekanisme atau mengawasi dengan lebih baik, supaya dengan adanya 'self assessment' mereka tetap tertib dan patuh untuk membayar," ujar Hestu.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan para "selebgram" harus mematuhi kewajiban perpajakan secara benar untuk memenuhi unsur keadilan, meski upaya pemungutan itu tidak mudah dilakukan.
"Memang tidak mudah, kalau dia korporasi gampang saja untuk memotong (pajak), tapi kalau individu, masih susah. Sebelum kesitu, lebih baik ke hulunya, ke 'instagram'-nya atau 'youtube'-nya, karena mereka bisa mendapatkan pendapatan dan iklan. Itu yang belum dipajaki," ujarnya.
Tags: