Jaksa Sebut Jessica Mainkan Teatrikal
Aktual

Jaksa Sebut Jessica Mainkan Teatrikal

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jaksa Sebut Jessica Mainkan Teatrikal
Hukumonline
Sidang ke-30 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Senin (17/10). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut menjawab semua pledoi yang dibacakan oleh pihak Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso di persidangan sebelumnya.

Jaksa Meylani menyatakan dalam pembacaan replik, Jessica dan penasihat hukum menghadirkan tontotan teatrikal. Jessica menitikkan air mata saat pembacaan pledoi yang hal tersebut jarang terjadi saat di persidangan. Selain itu, air mata Jessica menitik saat menceritakan kondisi pribadinya selama ditahan dan proses penyidikan, bukan kesedihan dan penyesalan atas kematian sahabatnya, Mirna.

"Selain itu, penasihat hukum juga banyak menyatakan kebohongan dalam pledoi yang disampaikan," kata Meylani.

Jaksa penuntut umum juga menyinggung soal ahli patologi yang dihadirkan pihak Jessica yakni Beng Beng Ong. Pada saat persidangan, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tak ada ahli yang tidak dibayar. Sementara saat pengurusan administrasi Beng Beng Ong di imigrasi, kuasa hukum lain justru menyebutkan bahwa Beng Beng Ong tidak dibayar.

Saat berita ini dinaikkan, pembacaan replik masih berlangsung di PN Jakpus.

Tags: