Revisi UU Antimonopoli, Pengusaha Usulkan Dewan Pengawas KPPU
Utama

Revisi UU Antimonopoli, Pengusaha Usulkan Dewan Pengawas KPPU

Ketua KPPU menganggap Dewan Pengawas tak perlu.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: SGP
Gedung KPPU. Foto: SGP
Draft revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Monopoli) sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Komisi VI DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Antimonopoli tersebut. Para pengusaha merespons rencana perubahan itu dengan catatan.

Pengusaha muda memang mendukung penguatan kelembagaan KPPU. Tetapi para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberi catatan. (Baca juga: Pasal-Pasal dalam RUU Persaingan Usaha yang Ditolak Kadin).

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menyatakan dukungan terhadap revisi karena akan lebih menjaga iklim usaha yang sehat, asalkan mengakomodasi masukan. Salah satu masukan Apindo adalah pembentukan Dewan Pengawas KPPU.

Dewan ini bersifat independen dan terpisah dari organ KPPU. Menurut Sutrisno, kewenangan yang dimiliki KPPU dalam mengambil keputusan terlalu besar. KPPU punya kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan/pengambilan keputusan sekaligus. Nah, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power itulah pentingnya lembaga pengawas.

"Inilah yang menjadi masalah. Jaksa menuntut, yang menghukum itu majelis hakim. Hakim pun tidak bisa menuntut. Tapi KPPU bisa semua. Harus fair dalam hal ini,” kata Sutrisno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (02/11).

Diakui Sutrsino, pihaknya banyak menerima laporan mengenai keputusan KPPU yang dinilai memberatkan pengusaha. Memang sanksi diberikan harus memberikan efek jera, namun Sutrisno mengingatkan agar putusan tersebut tidak ‘membunuh’ pelaku usaha. Keputusan yang di keluarkan oleh KPPU haruslan bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri. Jika tidak, dikhawatirkan putusan KPPU tersebut justru memperlemah iklim investasi di Indonesia.

“Misal kartel daging dihukum, harus ada efek apakah harga jadi turun. Apa benar karena kartel atau kebijakan pemerintah yang salah," tambahnya.

Untuk itu, dalam revisi UU Antimonopoli, ia berharap fungsi KPPU sebagai lembaga negara bisa lebih diperbaiki. Dan terpenting, memberikan efek langsung terhadap masyarakat jika KPPU menemukan adanya kartel di lapangan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menginginkan status lembaga yang sama dengan lembaga negara lainnya. Saat ini, kata dia, KPPU berada di area abu-abu, apakah sebuah lembaga negara atau bukan karena tidak dijelaskan di dalam UU. Hal tersebut berdampak kepada kepegawaian KPPU. Tanpa grey area tersebut KPPU justru lebih mudah melaksanakan kewenangan, seperti memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah. (Baca juga: Ketua KPPU: Ingat, KPPU Beda dengan Pengadilan).

Syarkawi menilai usul pembentukan lembaga atau dewan pengawas tidak perlu. Sebab, pembentukan lembaga baru hanya akan menambah birokrasi, beban anggaran, dan berpotensi memberikan ketidakpastian pelaku usaha.  “KPPU juga diawasi langsung oleh DPR dalam hal ini Komisi VI,” kata Syarkawi dalam acara yang sama.

Menurut Syarkawi, pengawasan langsung oleh Komisi VI DPR terhadap KPPU sudah dinilai cukup. Selama ini KPPU terus memberikan laporan kepada Komisi VI DPR terhadap semua yang dilakukan oleh KPPU. Laporan tersebut diserahkan satu kali dalam tiga bulan dan ini merupakan pengawasan yang kuat terhadap KPPU.
Tags:

Berita Terkait