MA Gelar Sosialisasi Perma SIWAS-SIPP
Aktual

MA Gelar Sosialisasi Perma SIWAS-SIPP

Oleh:
CR-21
Bacaan 2 Menit
MA Gelar Sosialisasi Perma SIWAS-SIPP
Hukumonline
Tepat dua bulan setelah diluncurkan, Mahkamah Agung menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/11). Sistem ini merupakan salah satu komitmen Mahkamah Agung memberikan pelayanan peradilan terbaik kepada pencari keadilan.

SIWAS diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Aplikasi berbasis teknologi ini berusaha mendorong transparansi, akuntabilitas, dan bebas korupsi di pengadilan. Sistem ini diharapkan mendorong efektivitas pengawasan internal dan eksternal bagi aparatur pengadilan. SIPP adalah aplikasi teknologi berbasis web untuk memberikan semua informasi perkara terkait proses penanganan perkara yang telah terintegrasi dengan sistem informasi lembaga hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam acara sosialisasi SIWAS-SIPP ini, diundang perwakilan lembaga-lembaga hukum dan pemerintahan di Sumatera Utara, termasuk masyarakat sipil dan pers yang selama ini berinteraksi dengan dunia peradilan. Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan memberikan paparan tentang teknis pelaksanaan pengaduan berbasis teknologi itu.

Program SIWAS mendapat dukungan penuh dari Uni Eropa dan UNDP melalui proyek reformasi peradilan di Indonesia (SUSTAIN) yang berfokus pada pengawasan internal dan eksternal pengadilan.
Tags: