Hari Ini Sidang Ahok Masih Keterangan Saksi
Berita

Hari Ini Sidang Ahok Masih Keterangan Saksi

Diperkirakan 5 orang saksi.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Sidang perkara Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Foto: Pool/Tatan/RES
Sidang perkara Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Foto: Pool/Tatan/RES
Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Hukumonline tadi malam, agenda sidang masih mendengar keterangan saksi.

Pada sidang Selasa pekan lalu, majelis hakim  PN Jakarta Utara yang bersidang di auditorium Kementerian Pertanian mendengarkan keterangan 4 dari 6 orang saksi yang dihadirkan penuntut umum. Empat orang yang sudah bersaksi adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Muchsin, Gusjoy Setiawan, dan Samsu Hilal. Dua saksi lain, P. Tasman dan Ibnu Baskoro, baru akan memberikan keterangan pada sidang hari ini (10/1). (Baca juga: Sidang Ahok Masuki Babak Pemeriksaan Saksi).

Selain kedua saksi tadi, penuntut umum menambah 3 saksi tambahan, sehingga totalnya menjadi 5 orang. Dengan lima orang saksi itu, sidang Ahok bisa berlangsung berjam-jam. Pekan lalu, agenda mendengar keterangan 4 orang saksi berlangsung hingga malam hari, diselingi skorsing sidang. (Baca juga: Usai Sidang, Ahok Beri Keterangan Pers).

Anggota penasihat hukum Ahok, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, juga mengkonfirmasi informasi mengenai saksi-saksi tersebut. “Ada 5 saksi pelapor yang akan diperiksa, ditambah 3. Sudah kami terima informasinya dua hari lalu,” katanya kepada hukumonline.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dihadapkan ke pengadilan setelah warga mengadu ke polisi gara-gara pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu, September 2016 lalu, dianggap menista agama dan ulama. Tuduhan itu diperkuat sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sikap dan Pandangan MUI itulah yang kemudian dijadikan penuntut umum sebagai bagian dari isi surat dakwaan. Dalam surat dakwaan setebal 7 halaman, penuntut umum juga mempertanyakan niat Ahok menyampaikan sesuatu yang bersinggungan dengan agama. Jaksa kemudian menjerat Ahok dengan pasal penistaan agama, 156a huruf a atau 156 KUHP. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman).

Tetapi, referensi jaksa terhadap Sikap dan Pandangan MUI itu dikritik Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, sebutan tim penasihat hukum Basuki Tjahaya Purnama. Pengacara menganggap rujukan itu tak tepat karena Sikap dan Pandangan MUI bukan hukum positif. (Baca juga: Penuntut Umum Singgung Niat Ahok).

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang dikenal KUHAP. Majelis hakim telah menetapkan selama persidangan agenda pembuktian tak boleh ada siaran langsung televisi sehingga keterangan para saksi ini tak bisa didengar (calon) saksi lain atau (calon) ahli. Setelah saksi, penuntut umum akan menghadirkan ahli.
Tags:

Berita Terkait