Jumlah Petugas Pengawas K3 Bertambah
Aktual

Jumlah Petugas Pengawas K3 Bertambah

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jumlah Petugas Pengawas K3 Bertambah
Hukumonline
Dari berbagai isu di bidang ketenagakerjaan, salah satu hal yang paling penting mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Paragraf 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ketentuan K3. K3 merupakan perlindungan yang berhak diterima pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyebut lembaga yang dipimpinnya memperingati hari K3 setiap 12 Januari.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama 2016 pelaksanaan K3 menghasilkan beberapa capaian diantaranya penambahan jumlah pengawas spesialis K3 sebanyak 60 orang. “Dalam tahun 2016 telah dididik pengawas baru sebanyak 60 orang sehingga pada 2016 terdapat 351 pengawas spesialis bidang K3 yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Kamis (12/1).

Jumlah perusahaan jasa bidang K3 meningkat dari 625 perusahaan tahun 2015 jadi 850 perusahaan tahun 2016. Kesadaran tenaga kerja dan masyarakat tentang K3 didorong melalui peningkatan jumlah personil yang memiliki kompetensi K3, jumlahnya tahun 2015 sebanyak 57.653 orang dan meningkat 75.081 tahun 2016. Peningkatan juga terjadi terhadap perusahaan yang mendapat penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) dari 956 perusahaan tahun 2015 menjadi 1.140.

Walau terjadi peningkatan dalam pelaksanaan K3, Hanif menegaskan masih banyak kasus yang bermunculan. Oleh karenanya dia menginstruksikan untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sarana dan prasarana pelaksaan K3. Upaya itu harus menjadi komitmen semua pihak terkait baik pemerintah, dunia usaha dan serikat buruh.
Tags: