Perlu Kejelasan Model Kodifikasi dalam RKUHP
Berita

Perlu Kejelasan Model Kodifikasi dalam RKUHP

Karena bakal menimbulkan ketidakjelasan dan konflik antara RKUHP dan instrumen hukum yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP. Tetapi, Panja dan pemerintah mengklaim menggunakan kodifikasi terbuka.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Buku KUHP. Foto: SGP
Buku KUHP. Foto: SGP
Tak dapat dipungkiri, sejumlah Undang-Undang (UU) yang memuat aturan pidana tersebar di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedemikian banyak. Aturan pidana di  luar KUHP memiliki peranan amat sentral dalam perkembangan hukum pidana bila dikaitkan dengan pembahasan Revisi KUHP (RKUHP) terutama menyangkut model kodifikasi yang bakal digunakan dalam RKUHP.

Model kodifikasi yang digunakan dalam RKUHP yakni terhadap semua ketentuan aturan pidana di luar KUHP dimasukan ke dalam RKUHP. Tujuannya, mencegah munculnya pengaturan asas atau norma hukum pidana baru dalam UU di luar KUHP (duplikasi) agar terintegrasi dalam ketentuan Buku I RKUHP.

“Ini untuk mencegah kriminalisasi yang terbentuk dalam undang-undang di luar KUHP baik bersifat umum maupun khusus yang menyebabkan terjadinya duplikasi dan triplikasi norma hukum pidana,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi widodo Eddyono melalui keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, Senin (27/2/20017).

Supri menerangkan pembahasan ketentuan kodifikasi masih ditunda oleh Panja RKUHP. Fraksi-fraksi partai di parlemen pun belum menentukan sikap akhir mengenai ketentuan (kodifikasi) tersebut. ICJR bersama dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih sependapat sesuai dengan keinginan pemerintah.

“Namun yang terjadi, RKUHP ternyata mengadopsi kodifikasi secara tidak cermat, ada banyak terjadi perubahan tindak pidana khusus yang dimasukkan dalam RKUHP,” ujarnya.

Tak hanya itu, model kodifikasi yang dipakai mengisyaratkan adanya RUU transisi pelaksanaan KUHP baru. Sayangnya, hal ini hingga kini tak pernah dihasilkan oleh pemerintah. Supri menilai tanpa adanya RUU transisi KUHP boleh jadi pelaksanaan kodifikasi KUHP di masa depan bakal menemui kendala serius. Baca juga: Ini Sejumlah Catatan Terhadap Buku II RKUHP

Anggota  Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini  memprediksi model kodifikasi ini akan menimbulkan dilema. Di satu sisi, RKUHP 2015 membuka peluang pengaturan hukum pidana di luar KUHP. Namun, di sisi lain beberapa tindak pidana yang di atur di luar KUHP dipaksakan masuk dengan adopsi yang tidak sempurna.

“Hal ini tentunya menimbulkan ketidakjelasan, serta konflik antara RKUHP dan instrumen hukum yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP tersebut,” kata dia.

Menurutnya, masalah utama kodifikasi RKUHP adalah perubahan yang terjadi dalam penggabungan tindak pidana di luar KUHP ke dalam Buku II RKUHP. Ia berpendapat penggabungan tersebut seolah ingin menggambarkan kodifikasi dalam RKUHP. Tetapi, bila ditelisik mendalam terkait kualifikasi delik dengan pembagian bab, nampaknya Tim Perumus hanya sekedar memasukkan pasal-pasal saja tanpa memperhatikan hubungan antara kualifikasi delik dan penempatan dalam setiap bab-babnya. Baca Juga: Hukum Pidana Tak Dapat Sentuh Seseorang Sebelum Terdapat Tindak Pidana

Bahkan, terjadi pula perbedaan rumusan elemen kejahatannya (delik). Persoalan tersebut dimungkinkan bakal berdampak serius, khususnya perbedaan rumusan elemen kejahatan (delik) akan melemahkan tingkat kejahatan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang tertentu.

“Jika akhirnya RKUHP resmi disahkan menjadi KUHP baru. Jangan sampai RKUHP yang nantinya diharapkan menjadi KUHP baru justru menghasilkan kumpulan tindak pidana (kodifikasi) yang kacau dan membingungkan penegakan hukum,” ujarnya.

Terpisah, anggota Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Arsul Sani mengatakan pembahasan RKUHP sudah mencapai pada pasal 700-an. Setidaknya, Tim Panja dan pemerintah sudah pada tahap pembahasan Bab tentang Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP. Namun dalam penyusunan RKUHP, Tim Panja dan pemerintah tidak menggunakan kodifikasi secara total.

“Tetapi kodifikasi terbuka. Artinya, tindak pidana korupsi yang umum-umum ada di RKUHP. Sedangkan yang detil-detil ada di UU sektoral (tertentu),” katanya.
Tags:

Berita Terkait