THR Bermasalah? Ada Posko Pengaduannya di LBH
Berita

THR Bermasalah? Ada Posko Pengaduannya di LBH

Pengaduan bisa dilakukan datang langsung atau melalui saluran elektronik.

Oleh:
ADY/MYS/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS
Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan yang khusus menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2017. Jika pekerja mengalami masalah dalam pembayaran THR, misalnya THR tidak dibayarkan, mereka bisa mengadu ke posko LBH terdekat. LBH Jakarta, LBH Padang, LBH Surabaya sudah melansir pembentukan posko tersebut.

Di Jakarta, Posko Pengaduan THR 2017 dibuka LBH bekerja sama dengan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan posko pengaduan. (Baca juga: Jika Besaran THR yang Diterima Lebih Kecil dari Tahun Lalu).

Pengacara publik LBH Jakarta, Aprilia, mengatakan setiap tahun sejak 2012 LBH Jakarta membuka posko pengaduan THR. Posko sejenis dibuka karena masalah mengenai THR selalu ada setiap tahun. Padahal peraturan yang ada menegaskan THR merupakan hak buruh yang wajib dipenuhi pengusaha selaku pemberi kerja. "LBH Jakarta membuka posko pengaduan THR sebagai sarana bagi para pekerja/buruh mengadukan masalah THR. Posko dibuka mulai 15 Juni sampai 3 Juli 2017," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/6).

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, menjelaskan di Padang, Posko Pengaduan THR dibuka dalam periode 25-26 Juni 2017. Ia mengimbau pekerja aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran THR.  Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan atas kewajiban tersebut. Kalau ada yang melanggar, seharusnya Dinas Ketenagakerjaan tak segan menjatuhkan sanksi.

“LBH Padang mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadp hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitoring penegakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Kerjasama membuka Posko THR juga dilakukan LBH Surabaya dengan Aliansi Buruh Jawa Timur dan Federasi Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur.

Tahun lalu, Posko Pengaduan di LBH Jakarta menerima 18 pengaduan yang terdiri dari 98 pengadu dan mayoritas berasal dari sektor industri manufaktur. Dari berbagai pengaduan yang pernah diterima posko, Aprilia mencatat sedikitnya ada 3 persoalan yang kerap dihadapi buruh soal THR. Pertama, THR dibayar telat, padahal Permenaker No. 6 Tahun 2016 memerintahkan THR paling lambat dibayar H-7. Kedua, pengusaha tidak membayar THR. Ketiga, THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau tidak seperti yang dijanjikan.

Menurut Aprilia ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan THR yakni denda 5 persen dan sanksi administratif. Dia berharap petugas pengawas ketenagakerjaan bisa memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan THR. "Kami mendesak Pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha, kalau tidak masalah THR akan terus menimpa buruh setiap tahun," usulnya.

Pengaduan mengenai THR bisa dilakukan langsung ke Posko LBH terdekat atau melalui saluran elektronik yang tersedia seperti email atau whatsapp. Di Jakarta, jelas Aprilia, buruh yang mau mengadu masalah THR bisa membuka website LBH Jakarta (www.bantuanhukum.or.id), lalu mengisi formulir pengaduan THR 2017 secara daring.

Setelah menerima pengaduan, LBH Jakarta akan mengidentifikasi persoalan dan melakukan wawancara terhadap pengadu. Lalu, LBH Jakarta melakukan klarifikasi kepada perusahaan dan melayangkan somasi untuk mengingatkan perusahaan agar segera membayar THR. Selain itu pengaduan tersebut akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan.

Koordinator Presidium Sindikasi, Ellena, mengatakan masalah THR bukan saja dialami oleh buruh yang bekerja di industri manufaktur tapi terjadi juga di industri media dan kreatif. Tidak sedikit buruh di perusahaan media dan industri kreatif yang tidak mengetahui hak mereka atas THR. "Kami mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh yang mengalami masalah atau bingung soal THR bisa mengadu ke posko," tukasnya. (Baca juga: THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap).

Namun tak semua dari 14 LBH di bawah payung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membuka Posko Pengaduan. LBH Makassar misalnya. “Kami untuk tahun ini kayaknya tidak buka Posko Pengaduan THR, “ tulis Haswandy Andi Mas dalam pesan singkat kepada hukumonline.
Tags:

Berita Terkait