Implementasi Gross Split di Blok ONWJ Untungkan Indonesia
Berita

Implementasi Gross Split di Blok ONWJ Untungkan Indonesia

Melalui Blok ONWJ, Pemerintah dapat melakukan kajian secara mendalam penerapan skema gross split.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk menggarap pengembangan delapan blok terminasi migas belum merilis informasi terkait evaluasi pengembangan blok terminasi tersebut. Meski demikian, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperoleh hasil terhadap evaluasi pengembangan blok Offshore Nort West Java (ONWJ).

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan penggunaan skema bagi hasil gross split ternyata mendatangkan dampak yang lebih baik terhadap pengembangan blok ONWJ. Menurut Archandra, informasi tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pertamina terkait pengembangan blok-blok terminasi.

"Gross split lebih bagus dari PSC, karena saya hitung sendiri. Saya hadirkan Pak Dirut (Elia Massa Manik) dan Direktur Hulu (Syamsu Alam). Nih hitungannya, bahwa untuk ONWJ gross split untung," ujar Archandra di sela-sela Halal bi Halal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (4/7), di Jakarta, sebagaimana dikutip melalui laman resmi Kementerian BUMN.(Baca Juga: ESDM Yakin Skema Gross Split Efisienkan Bisnis Migas)

Namun, Archandra tidak menyebutkan apakah kedepan bagi hasil Blok ONWJ akan mengalami penambahan atau sesuai Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Gross Split yang mengatur ketentuan bagi hasil diberikan sebesar 5%. Ia hanya mengatakan bahwa skema gross split memang menguntungkan dalam pengembangan blok migas. “Yang jelas gross split lebih untung,” ujarnya.

Selanjutnya, Archandra menyampaikan untuk kedelapan blok terminasi lainnya, masih terus dilakukan evaluasi. Kedelapan blok terminasi tersebut antara lain, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok Tuban, Blok Tengah, Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok NSO, dan Blok B. (Baca Juga: Gross Split, Langkah Luar Biasa Pemerintah Dongkrak Produksi Migas)

Untuk itu, Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam mengatakan, Pertamina sampai saat ini masih melakukan perhitungan untuk mengelola delapan blok tersebut. Di mana sesuai permintaan, Pemerintah menginginkan Pertamina mengelolanya dengan menggunakan skema gross split.

"Kita siap, kita siap untuk evaluasi dulu. Jadi, apakah nanti diputuskan untuk mencari partner mengelolanya, apakah ada perbaikan, itu tahap-tahap selanjutnya. Kita evaluasi dulu," tutur Syamsu. (Baca Juga: Mengintip Kewajiban Kontraktor dalam Permen ESDM Kontrak Bagi Hasil Gross Split)

Dia melanjutkan, saat ini Pertamina sudah mengajukan tambahan waktu evaluasi selama satu bulan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Tambahan waktu tersebut untuk melihat seperti apa keekonomian delapan blok tersebut. "Kita lihat dalam waktu satu bulan ini. Masalah dikerjakan atau berpartner itu setelah kita evaluasi," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama Pertamina, Elia Massa Manik mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberi jawaban terkait permintaan Pemerintah soal pengelolaan delapan blok terminasi tersebut. Elia menjanjikan akan segera mengirimkan jawaban atas keinginan Pemerintah akhir bulan Juni 2017 lalu.

Blok ONWJ Jadi Contoh
Blok ONWJ yang dikelola PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi ONWJ merupakan pelaksana pertama kontrak gross split sejak skema ini diberlakukan menggantikan skema cost recovery. Banyak pihak berharap melalui Blok ONWJ, Pemerintah dapat melakukan kajian secara mendalam penerapan skema gross split yang telah menggantikan cost recovery.

Selain itu, pihak kontraktor kerja sama juga masih menunggu hasil penerapan skema bagi hasil kotor blok ONWJ untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait skema gross solit tersebut. 

Pemerintah mengganti skema bagi hasil biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) menjadi bagi hasil kotor (gross split). Pada skema cost recovery, seluruh biaya produksi minyak dan gas bumi (migas) akan diganti oleh negara melalui APBN. Sementara itu, skema bagi hasil kotor, bagian kontraktor sudah mencakup biaya produksi sehingga tidak akan diganti lagi oleh pemerintah.

Blok Offshore North West Java yang dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ telah menerapkan skema bagi hasil kotor sejak awal tahun ini. Sebagian kalangan beranggapan Blok ONWJ akan menjadi acuan bagi kontraktor dalam penerapan skema bagi hasil kotor di wilayah kerja migas yang sudah berproduksi.
Tags:

Berita Terkait