Lebih Baik Membubarkan Ormas Lewat Mekanisme Yudisial
Berita

Lebih Baik Membubarkan Ormas Lewat Mekanisme Yudisial

Aktivis organisasi masyarakat sipil khawatirkan ekses Perppu Ormas pada tindakan represif.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Lebih Baik Membubarkan Ormas Lewat Mekanisme Yudisial
Hukumonline
Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarkarat menuai pro dan kontra di masyarakat. Partai politik pendukung Pemerintah mendukung terbitnya Perppu. Sebaliknya, mereka yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi cenderung menolak dengan beragam argumentasi.

Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah mekanisme pembubaran Ormas. Mempermudah pembubaran hanya melalui penggunaan kewenangan Pemerintah dinilai sangat beresiko. Salah satu contohnya, dengan menggunakan Perppu Ormas, Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tanpa ada pengujian atas legalitas alasan pembubaran, sewaktu-waktu Pemerintah dapat saja membubarkan ormas selain HTI

(Baca juga: Presiden: Yang Tidak Setuju Perppu Ormas Silakan Tempuh Jalur Hukum).

Sejumlah aktivis ormas sipil menegaskan mekanisme yudisial lebih baik ditempuh Pemerintah ketimbang penggunaan wewenang secara sepihak. Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menilai Perppu Ormas bukan jawaban untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh kelompok fundamentalisme dan ekstrem. Ia justru khawatir, Perppu Ormas pada akhirnya menimbulkan ekses tindakan represif oleh aparat. Padahal banyak cara yang bisa digunakan seperti penegakan hukum yang efektif terhadap praktik ujaran kebencian dan presekusi. Tapi pada praktiknya tidak semua pelaku diproses hukum, aparat terkesan tebang pilih.

Perppu Ormas menurut Al sama seperti UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas yang disahkan oleh Presiden Suharto dimana pemerintah berwenang membubarkan ormas. Bagi Al hal tersebut bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung demokrasi. Pemerintah selaku lembaga eksekutif idealnya tidak boleh mengambil kewenangan yudikatif, khususnya dalam memberikan sanksi kepada ormas berupa pembubaran.

(Baca juga: Perppu Ormas Kembali Digugat ke MK).

Pembubaran ormas telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yakni melalui mekanisme pengadilan. Mekanisme serupa juga digunakan untuk pembubaran partai politik, yayasan dan perusahaan (PT). “Bahkan pembubaran organisasi teroris sekalipun harus menggunakan penetapan pengadilan,” kata Al dalam diskusi di Jakarta, Selasa (22/8).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berpendapat pendekatan yang tepat untuk mengatasi masalah ekstremisme dan terorisme yaitu HAM melalui proses peradilan yang jujur dan adil. Ketika kelompok ekstrem melakukan kekerasan, aparat harus segera mengambil tindakan hukum.

Usman mengingatkan pemerintah untuk menemukan defenisi yang jelas tentang ekstremisme dan terorisme. Jangan sampai kedua hal itu dimaknai luas sehingga salah sasaran. Selain itu pemerintah perlu menyusun rencana aksi nasional guna menangani masalah yang ditimbulkan oleh kelompok ekstrem. Tapi Perppu Ormas dan RUU Anti Terorisme menurut Usman bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Perppu Ormas hanya memangkas kewenangan pengadilan, cara itu tidak tepat dalam koridor Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung demokrasi,” urai Usman.

Pengamat Terorisme, Al Chaidar, mengaku tidak heran ketika pemerintah membubarkan HTI melalui Perppu Ormas karena selama ini HTI dikenal bukan sebagai ormas yang reaktif. Pemerintah terkesan melakukan uji coba dalam menerapkan Perppu Ormas, tapi dia khawatir yang disasar nanti bukan hanya kelompok ekstrem tapi juga masyarakat sipil yang memperjuangkan HAM.

(Baca juga: Perppu Ormas Ancam Hak Kebebasan Berserikat).

Setidaknya pemerintah harus melibatkan lembaga yudikatif sebelum melakukan pembubaran ormas. Menurut Chaidar ada banyak cara yang bisa dilakukan selain menggunakan Perppu Ormas misalnya Mahkamah Agung mengeluarkan daftar nama organisasi teroris atau ekstrem. Kemudian pemerintah menindaklanjutinya sesuai kewenangan. “Perppu Ormas itu tidak tepat, harus dianulir dan dicabut,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait