Menhub Minta Maaf Terkait OTT Dirjen Perhubungan Laut
Berita

Menhub Minta Maaf Terkait OTT Dirjen Perhubungan Laut

Budi Karya menyerahkan seluruh proses hukum ke KPK atas kasus ini yang diduga terkait proyek pengadaan

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah beserta penyidik memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai AS$25.000 terkait kasus dugaan suap pembayaran fee agency dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL Indonesia ke Pemerintah Filipina saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah beserta penyidik memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai AS$25.000 terkait kasus dugaan suap pembayaran fee agency dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL Indonesia ke Pemerintah Filipina saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan permohonan maaf terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali terulang di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Belakangan dketahui OTT KPK ini dilakukan oleh Direktur Perhubungan Laut Kemenhub RI, A Tonny Budiono.    

"Saya mengucapkan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat, permohonan maaf ini secara pribadi dan kelembagaan dan mengapresiasi KPK," kata Budi dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (24/8/2017).  

Budi meyayangkan penangkapan terhadap salah satu pejabat eselon I tersebut terjadi di tengah upaya pembersihan internal terhadap praktik-praktik korupsi sejak satu tahun terakhir. Dia mengaku belum mendapat pernyataan resmi dari KPK terkait dugaan penangkapan Dirjen Perhubungan Laut tersebut.

"Saya belum tahu apakah itu Pak Tonny yang ditangkap, tapi saya lihat ruangannya disegel di lantai 4," katanya.

Dia melanjutkan akan melakukan dampingan hukum terhadap yang bersangkutan dengan melibatkan sejumlah pengacara dari Biro Hukum. "Kami hari ini akan berkirim surat melaporkan kepada Presiden dan menyampaikan surat resmi kepada KPK untuk melakukan pendampingan kasus ini," katanya.

Meski begitu, baginya dugaan kasus ini bisa dijadikan momentum untuk lebih konsisten dalam pemberantasan korupsi. "Kami melakukan upaya pencegahan satu tahun lalu di Medan, Jakarta dan Surabaya, Samarinda dengan temuan yang signifikan," katanya.

Selanjutnya, Budi Karya menyerahkan seluruh proses hukum ke KPK terkait kasus ini. Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut dan menunjung tinggi tindakan yang dilakukan KPK.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi. Selanjutnya kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK mengenai detail OTT terhadap pejabat Kemenhub," ujarnya.

Atas kejadian ini, Budi kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 tersebut. "Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," tegasnya.

Lebih lanjut, dia memastikan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Kejadian tersebut menjadi masukan bagi dirinya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam.

"Semua masih ingat ketika saya melakukan operasi tangkap tangan pungli di awal saya masuk Kemenhub. Ternyata praktik ini masih ada meski pada setiap kesempatan saya selalu mengingatkan, ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam. Korupsi adalah penyakit bangsa yang harus terus kita lawan secara bersama," katanya.

Sementara saat penangkapan, Rabu (23/8) malam, petugas KPK menemukan banyak tas berisi uang. "Ada penyelenggara negara yang kami bawa ke kantor KPK, ditemukan banyak tas yang berisi rupiah, dolar AS dan dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Uang tersebut belum bisa disebutkan total nominalnya. "Uang sedang dihitung, KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status penyelenggara negara dan barang bukti tersebut," ujar Agus.

Sebelumnya, KPK mengamankan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada Rabu (23/8) dan sudah menyegel ruang kerja yang bersangkutan. "Tim juga sudah menyegel sebuah ruang kerja di Kemenhub," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan KPK mengamankan 10 tas berisi uang terkait operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (23/8) malam. "Ada sekitar lebih dari 10 tas yang berisi penuh uang dalam berbagai bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan mata uang yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

Namun, dia masih enggan mengungkap duduk perkara di balik OTT dan sejumlah uang yang diamankan tersebut. "Kami akan menguraikan semuanya dalam konferensi pers, kemungkinan pada malam ini," kata Febri.
Tags:

Berita Terkait