MA Minta 30 Ribuan Pendaftar Calon Hakim Hindari ‘Calo’
Berita

MA Minta 30 Ribuan Pendaftar Calon Hakim Hindari ‘Calo’

MA menjamin tidak membeda-bedakan para peserta seleksi calon hakim termasuk yang memiliki hubungan darah dengan petinggi MA atau hakim agung. Yang pasti, MA menginginkan hakim yang berintegritas dengan kelimuan yang tinggi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Achmad Setya Pudjoharsoyo didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dan Brigjen (Pol) Dharma Pongrekun saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Rabu (31/8). Foto: AID
Sekretaris MA Achmad Setya Pudjoharsoyo didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dan Brigjen (Pol) Dharma Pongrekun saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Rabu (31/8). Foto: AID
Hari ini, 31 Agustus 2017 batas akhir penerimaan berkas pendaftaran calon hakim (Cakim) yang diterima Mahkamah Agung (MA) yang dibuka sejak 1 Agustus hingga 26 Agustus 2017 Pukul 23.59 WIB secara online. Alhasil, telah diterima pendaftar sejumlah 30.715 Cakim melalui jalur CPNS yang terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara.

“Saat ini mereka memasuki proses seleksi administrasi yang kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar,” ujar Sekretaris MA Achmad Setya Pudjoharsoyo saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Rabu (31/8/2017).

Achmad Setya Pudjoharsoyo mengatakan sehubungan terdapat orang-orang (oknum) yang ingin memanfaatkan situasi sebelum seleksi ini demi mengambil keuntungan. Modusnya, oknum yang bersangkutan meminta mengeluarkan uang dengan janji kelulusan. Bahkan, jumlahnya sangat fantastis 500 juta. Karena itu, pihaknya, memanti-wanti para pendaftar calon hakim untuk berhati-hati. “Ini yang kita dengar. Yang pasti cara seperti ini sudah dipastikan tidak akan lolos,” kata Pudjo.

“Karena itu, MA bekerja sama dengan Pihak Polda dan Bareskim memberi dukungan penuh terhadap proses ini, serta mengawal agar terhindarnya penipuan dengan cara seperti ini. Memang belum ada laporan dan bukti laporan penipuan, tetapi MA sudah mendengar suara-suara seperti itu (antisipasi, red),” tegasnya. (Baca juga:Anda Sarjana Hukum, Yuk Daftar Diri Jadi Calon Hakim)

Hingga kemarin, Pudjo mengungkapkan sudah ada penawaran atau dengan cara lain kepada sejumlah peserta agar lolos seleksi calon hakim jalur CPNS. “Yang seperti ini tidak bisa tembus menjadi cakim jalur CPNS. Ini kan sudah pakai sistem computer assited test (CAT), bagaimana mau mempengaruhi dan membisikan komputer?”

MA menjamin tidak membeda-bedakan para peserta seleksi Cakim termasuk yang memiliki hubungan darah dengan petinggi MA atau hakim agung. “Apakah itu anak hakim agung atau petinggi MA sampai tukang sayur, MA tidak akan membeda-bedakan hal itu. Semuanya mendapatkan kesempatan yang sama dan melalui jalur proses yang sama,” kata dia.

Pudjo mengingatkan sesuai komitmen pimpinan MA, para peserta dan orang tua jangan mencoba-coba kasak-kusuk meminta diloloskan. “Pesannya, kalau memang anaknya memiliki integritas dan keilmuan dipenuhi sesuai passing grade, maka akan lolos, tidak usah lagi mencari-cari di luar jalur resmi. Belajarlah dengan sungguh-sungguh karena MA menginginkan hakim yang berintegritas dengan kelimuan yang tinggi,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Brigadir Jenderal Polisi Dharma Pongrekun mengatakan Bareskim polri siap mendukung dan mengantisipasi segala kemungkinan kecurangan yang ada. Mulai pengumpulan data profil peserta hingga gerak-gerik para peserta baik komunikasinya atau hal-hal lain. “Termasuk para panitia pelaksana seleksinya,” katanya.

Dharma berharap hakim yang dihasilkan dalam seleksi ini akan mengubah paradigma lama dimana para generasi muda bangsa, khususnya hakim dapat membangun penegakkan hukum yang berkeadilan. “Jadi, jika ada peserta melakukan penyuapan atau hal-hal curang lainya, berarti ia tidak memiliki integritas menjadi hakim,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Pudjo menjelaskan sistem uji seleksi Cakim jalur CPNS melalui CAT bukan dilaksanakan oleh MA, melainkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN dan Kemenpan-RB. “Ini sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim dengan Sistem CPNS,” kata Pudjo.

Sesuai jadwal seleksi, pengumuman seleksi administratif dilaksanakan pada 5 September 2017. Lalu, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN yaitu 18-22 September 2017. Pengumuman hasil SKD pada 28 September 2017. Baca Juga: MA Sambut Baik Persetujuan Rekrutmen Calon Hakim

Selanjutnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanggal 4-7 Oktober 2017. Lalu, pengumuman hasil kelulusan SKD dan SKB dan sekaligus jadwal pelaksanaan psikotes dan wawancara pada 11 Oktober 2017. Dilanjutkan, pelaksanaan psikotes, wawancara dan bahas Kitab Kuning (untuk calon hakim Pengadilan Agama) pada 16-21 Oktober 2017. Terakhir, pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017.

Berkaitan dengan SKB, Pudjo menjelaskan SKB berkaitan dengan tiga komponen. Pertama, seleksi materi hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang sebagai pemenang lelang terbatas. Kedua, seleksi psikotes (psikologi) masih dalam proses lelang. Ketiga, seleksi wawancara menjadi tanggung jawab Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar.

“MA sangat tegas, apabila pewawancara memiliki saudara, adik, anak, tetangga, teman yang mendaftar Cakim. Maka, MA mengharuskan pewawancara itu mengundurkan diri,” lanjutnya.

Dia menambahkan dari sisi bobot penilaian dari seleksi calon hakim ini yakni jumlah persentase  bobot SKD dan SKB besarnya 70 persen. Selain itu, bobot seleksi psikotes 15 persen dan bobot wawancara 25 persen. “Persentase ini tidak saling mengugurkan karena penilaian bersifat kumulatif,” katanya.  (Baca juga: Kesulitan Daftar Calon Hakim via Online, Begini Solusinya)
Tags:

Berita Terkait