Husseyn Umar Jelaskan Posisi BANI Mampang
Berita

Husseyn Umar Jelaskan Posisi BANI Mampang

BANI didirikan oleh KADIN.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Husseyn Umar (tengah), dan Subani (kiri) memberikan penjelasan tentang BANI kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9). Foto: EDWIN
Husseyn Umar (tengah), dan Subani (kiri) memberikan penjelasan tentang BANI kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9). Foto: EDWIN
Kisruh dualisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), antara BANI kubu Mampang dan BANI kubu Souvereign, sebenarnya masih berlanjut di meja hijau. Setidaknya ada 4 perkara hukum yang sedang berjalan untuk gugatan tata usaha negara atas pengesahan badan hukum BANI kubu Souvereign Plaza, sengketa perdata kepengurusan BANI dari ahli waris mantan pengurus BANI, gugatan pembatalan merek oleh BANI kubu Souvereign Plaza, dan laporan pidana pelanggaran merek.

Di tengah proses hukum itu, BANI kubu Mampang di bawah kepemimpinan M. Husseyn Umar, memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9) kemarin. Husseyn didampingi sejumlah arbiter dan kuasa hukumnya. Husseyn menjelaskan kronologi kisruh BANI dengan maksud agar masyarakat terutama kalangan bisnis tidak ragu pada kredibilitas BANI yang berdiri sejak tahun 1977 dengan lebih dari 1000 kasus telah ditangani hingga akhir tahun 2016. “Penting pertemuan ini untuk menjelaskan BANI tetap eksis secara yuridis formil dan yuridis faktual,” kata Husseyn di hadapan awak media.

Dengan memperlihatkan salinan Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang Badan Arbitrage Nasional Indonesia, Husseyn menguraikan bahwa BANI didirikan oleh KADIN dengan SK tersebut. Eksistensi yuridis KADIN sendiri diakui negara dengan Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1973 yang dikuatkan dengan UU No. 1 Tahun 1987  tentang Kamar Dagang dan Industri.

Isi SK yang ditandatangani Ketua Umum KADIN Indonesia kala itu, Suwoto Sukendar,  berisi tiga hal soal BANI:

Pertama: Mendirikan  Badan Arbitrage Nasional Indonesia disingkat BANI sebagai Badan Arbitrage sengketa-sengketa perdata yang timbul mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan baik bersifat nasional maupun yang bersifat internasional

Kedua: Badan Arbitrage Nasional Indonesia (BANI) didirikan dan diprakarsai oleh KADIN Indonesia, dan merupakan organisasi yang bersifat otonom dan independen.

Ketiga: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetepannya dengan catatan bahwa bilamana dikemudian hari ternyata ada kekeliruan maka Surat Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Berbekal tiga poin itu, Husseyn menyangkal BANI sebagai persekutuan perdata. “Tidak benar kalau orang mengatakan BANI ini merupakan suatu persekutuan perdata, sehingga orang-orang yang mengurus itu bisa mewariskan kepada anaknya,” jelas Husseyn.

Ia juga merujuk SK KADIN lainnya yaitu SKEP/154/DPH/1977 tertanggal 3 Desember 1977 tentang Kepengurusan Badan Arbitrage Nasional Indonesia (BANI). Isinya adalah pengangkatan kepengurusan pertama BANI yang akan diambil sumpah atau janji di hadapan Ketua Umum KADIN Indonesia. Tertera nama Prof. R. Soebekti sebagai Ketua, Harjono Tjitrosoebono sebagai Wakil Ketua, dan anggota-anggota tetap Prof.Dr. Priyatna Abdurrasyid, Dr. Djunaedi Hadisumarto, dan J.R.Abubakar. masa jabatan kepengurusan pertama ini berlaku lima tahun. Pada 1983,  diperbaharui dengan SK pengangkatan kepengurusan baru melalui SKEP/012/III/1983, nama Dr. Djunaedi Hadisumarto digantikan Loekman Wiriadinata.

Atas dasar SK tersebut, Husseyn menegaskan bahwa secara historis faktual dan yuridis formil BANI adalah lembaga yang didirikan oleh KADIN Indonesia.

Ia juga memaparkan eksistensi BANI yang putusannya telah terdaftar di berbagai Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dengan para pihak berasal dari berbagai negara. Husseyn Umar selaku Ketua BANI dipercaya memimpin asosiasi lembaga arbitrase se-Asia Pasifik yang beranggotakan 42 lembaga arbitrase (Asia Pacific Regional Arbitration Group-APRAG). BANI juga telah menjadi salah satu lembaga pendiri Regional Arbitration Institute Forum (RAIF) yang beranggotakan lembaga arbitrase dari negara-negara kawasan Asia.

Dengan kiprah BANI tersebut, Husseyn menilai aneh ada pihak yang mengklaim secara sepihak menyatakan sebagai kelanjutan BANI dan menghubungkan hal jabatan pengurus BANI dengan urusan kewarisan. Seperti diketahui sengketa kepengurusan BANI masih berproses di pengadilan. “Perkara-perkara yang dihadapi BANI sekarang, ya kita hadapi,” imbuhnya.

Putusan PN Jakarta Selatan No. 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2017 menyatakan bahwa BANI merupakan lembaga yang didirikan perorangan dan harus diwariskan kepada para ahli waris pendirinya. SK KADIN yang memuat nama pengurus pertama BANI dianggap majelis Hakim sebagai nama-nama pendiri BANI.

Subani, penasihat hukum BANI Mampang dalam sengketa di PN Jakarta Selatan itu, enggan berkomentar banyak mengenai kelanjutan perkara hukum kliennya. Ia berdalih salinan putusan pengadilan baru diterima dari PN Jakarta Selatan pada Jumat (15/9) dan masih dipelajari lebih lengkap. Namun ia memastikan kliennya banding.

Sedangkan pada gugatan gugatan tata usaha negara (TUN) atas pengesahan badan hukum BANI kubu Souvereign Plaza telah diputus melalui putusan PTUN  Jakarta No. 290/G/2016/PTUN-JKT tertanggal 6 Juli 2017 yang membatalkan pengesahan badan hukum BANI kubu Souvereign Plaza. Kubu Souvereign juga menyatakan banding atas utusan ini.

(Baca juga: Dua Kubu BANI Masih akan Bertarung di PTTUN).

Sementara untuk gugatan pembatalan merek oleh BANI kubu Souvereign Plaza, menurut pihak BANI kubu Mampang, telah melewati masa kadaluarsa karena merek telah didaftarkan BANI sejak 2002. Jangka waktu gugatan pembatalan merek paling lambat 5 tahun setelah merek yang dimohonkan didaftarkan. Untuk perkara laporan pidana pelanggaran merek masih belum ada tersangka hingga saat ini.
Tags:

Berita Terkait