Pertimbangan Putusan Praperadilan Setya Novanto Dinilai Cacat Hukum
Berita

Pertimbangan Putusan Praperadilan Setya Novanto Dinilai Cacat Hukum

KPK berpeluang untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto
Setya Novanto
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto (SN) cacat hukum. Menurutnya, hakim dalam pertimbangannya menilai alat bukti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto.
"Pertama, hakim lupa bahwa kasus Irman dan Sugiharto serta Setya Novanto merupakan satu kesatuan perkara korupsi KTP-e (KTP elektronik) sehingga memiliki benang merah atau keterkaitan satu sama lain," kata Wiwin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (1/10).
Wiwin mengatakan, penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim. "Yang bermasalah kalau alat bukti tersebut diambil dari kasus lain yang tidak memiliki benang merah dalam kasus a quo," katanya.
Selanjutnya, kata Wiwin, penetapan tersangka dalam proses penyidikan bukan soal jarak waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka, tetapi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ketika KPK menilai alat bukti sudah cukup dalam menaikkan status Setya Novanto sebagai tersangka, berarti KPK berpegang pada alat bukti,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Wiwin, masalah jarak waktu itu tidak menjadi persoalan karena prosedur penyelidikan dan penyidikannnya sudah dipenuhi termasuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa KPK berpeluang untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Peradilan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait