Ditjen Pajak Siap Tindak Lanjuti Informasi ‘Paradise Papers’
Berita

Ditjen Pajak Siap Tindak Lanjuti Informasi ‘Paradise Papers’

Data dari ‘Paradise Papers’ tersebut akan digabungkan dengan data-data yang telah dimiliki otoritas pajak melalui program amnesti pajak, terutama apabila terdapat nama-nama para Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti data baru terkait jejaring para jutawan dan perusahaan multinasional yang diduga menyembunyikan kekayaan di perusahaan cangkang (offshore) di negara-negara suaka pajak di kawasan Karibia atau ‘Paradise Papers’.

 

"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita tindaklanjuti. Kita akan coba dapatkan data secara lebih lengkap dan detail," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin (6/11).

 

Hestu mengatakan data dari ‘Paradise Papers’ tersebut akan digabungkan dengan data-data yang telah dimiliki otoritas pajak melalui program amnesti pajak, terutama apabila terdapat nama-nama para Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia.

 

"Hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, di antaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam tax amnesty," ujarnya.

 

Meski demikian, ia memastikan nama-nama Wajib Pajak yang hadir dalam ‘Paradise Papers’ serta kaitannya dengan program amnesti pajak, tidak akan dipublikasikan oleh otoritas pajak karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

 

(Baca Juga: 4 Faktor Wajib Pajak Simpan Dana di Tax Heaven)

 

"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas Wajib Pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 21 UU Amnesti Pajak," ujarnya.

 

Hestu menambahkan berbagai informasi yang selama ini didapat dari pihak luar seperti Panama Papers, transfer dana dari Standard Chartered serta ‘Paradise Papers’ akan bersinergi dengan era keterbukaan informasi (AEoI) yang efektif pada September 2018.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait