Bahasa Hukum: Misteri Pasal ‘Perkelahian Tanding’
Berita

Bahasa Hukum: Misteri Pasal ‘Perkelahian Tanding’

Perkelahian tanding bisa berubah kualifikasi menjadi pembunuhan atau penganiayaan jika syarat-syaratnya tidak dipenuhi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkelahian tanding atau duel yang diatur dalam KUH Pidana. Ilustrator: HGW
Ilustrasi perkelahian tanding atau duel yang diatur dalam KUH Pidana. Ilustrator: HGW

Pengadilan Negeri Bogor sedang menyidangkan sebuah perkara yang oleh sebagian orang disebut perkelahian ala gladiator. Seorang siswa meninggal dunia dalam perkelahian tanding melawan anak SMA lain di sebuah taman di Bogor, dan di hadapan sejumlah saksi pada awal 2016 silam. Namun karena pelakunya tergolong anak-anak, maka sidangnya berlangsung tertutup. Tak hanya itu, penuntut umum mendakwa pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebenarnya dalam KUHP ada pasal khusus yang mengatur tentang duel atau perkelahian tanding, diatur dalam Pasal 182-186. Pasal ini dimasukkan dalam Bab VI setelah bab yang mengatur bab kejahatan terhadap ketertiban umum, dan bukan bab setelah bab penganiayaan atau bab tentang pembunuhan. Menurut S.R Sianturi, penempatan ini mengindikasikan kejahatan ‘perkelahian tanding’ lebih cenderung bersifat kejahatan terhadap ketertiban umum daripada sifat kejahatan pembunuhan atau penganiayaan.

(Baca juga: Pembelaan Darurat di Pasar Bukit Sulap).

Namun keberlakuan pasal ini menimbulkan silang pendapat di kalangan ahli pidana. Prof. Moeljatno, misalnya, memandang tak perlu lagi pasal-pasal itu sesuai dengan Pasal V UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. KUHP versi Moeljatno (1994) tak memuat lagi rumusan pasal-pasal tentang duel tersebut. Di dalam KUHP Moeljatno hanya tertulis kalimat “Dipandang tidak perlu. Lihat Pasal V Undang-Undang 1946 No. 1” ketika membahas Pasal 182.

Pasal V yang dimaksud Moeljatno adalah Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 yang berbunyi: “Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka,  atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku”. Jika dilihat dari 68 item atau bagian KUHP yang berubah menurut UU No. 1 Tahun 1946, tak ada sama sekali menyinggung Pasal 182-186 KUHP.

Tidak mengherankan, KUHP versi R. Soesilo (1994: 151-153) masih mencantumkannya dan menyebut Bab VI KUHP itu sebagai ‘perkelahian satu lawan satu’ disertai sejumlah catatan/anotasi. Undang-Undang tidak memberikan definisi ‘berkelahi satu lawan satu’. Soesilo menulis bahwa menurut pengertian umum, berkelahi satu lawan satu adalah perkelahian dua orang dengan teratur didahului dengan tantangan. Selain itu, tempat, waktu, senjata yang dipakai, dan siapa saksi-saksinya ditentukan. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, perkelahian tak masuk kualifikasi ‘duel’. Menurut Soesilo, Pasal 184 dan Pasal 185 KUHP mengancam hukuman kepada orang yang melakukan perkelahian satu lawan satu, sedangkan Pasal 186 mengancam hukuman kepada para saksi duel yang berbuat kecurangan.

Demikian pula KUHP versi R. Soenarto Soerodibroto. Dalam bukunya KUHP dan KUHAP (2011), Soenarto masih mencantumkan pasal-pasal duel tersebut, disertai contoh yurisprudensi khusus untuk Pasal 184 (lihat tabel).

Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, diancam:

(1) Barangsiapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) Barangsiapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi 300 rupiah, barangsiapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya;

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya;

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya;

(4) Barangsiapa yang merampas nyawa lawannya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barangsiapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

1. Jika persyaratan tidak diatur lebih dahulu;

2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;

3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan bersalah melakukan perbuata penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Pasal 186

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding tidak dipidana;

(2) Para saksi diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding.

2. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan dari syarat-syarat.

3. Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, dimana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait