Menaker Nyatakan Kenaikan UMP Melalui PP Pengupahan Sudah Ideal
Berita

Menaker Nyatakan Kenaikan UMP Melalui PP Pengupahan Sudah Ideal

Buruh belum sepenuhnya menerima.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL/SGP
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL/SGP

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, sudah memerintahkan kepada seluruh gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 secara serentak 1 November 2017. Menurutnya upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah ideal dan final.

“PP Pengupahan sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja,” kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/11).

Menurut Hanif, PP Pengupahan menguntungkan buruh karena upah dapat dipastikan naik setiap tahun. Begitu pula pengusaha, kenaikan upah setiap tahun bisa diprediksi sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu mereka merancang keuangan. Selain itu, membuka peluang kesempatan kerja bagi calon pekerja karena dengan kenaikan upah yang bisa diprediksi dan rasional. Walhasil, perusahaan berkembang dan merekrut pekerja baru.

Hanif menyebut kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen patut disyukuri karena akan menaikkan penerimaan upah para pekerja. Dia berharap seluruh pihak termasuk buruh bisa menerima kenaikan tersebut. Jika upah dikerek lebih tinggi Hanif khawatir bakal banyak perusahaan bangkrut dan berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, harapan Hanif tampaknya belum sepenuhnya diamini pekerja.

(Baca juga: Penetapan UMP 2018, Pengusaha dan Pekerja Beda Perhitungan).

Akhir pekan lalu, serikat buruh menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta dan Istana Negara. Mereka menolak penetapan UMP melalui PP Pengupahan dan menuntut Gubernur Jakarta merevisi besaran UMP 2018 menjadi Rp3,9 juta. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan serikat buruh telah menandatangani kontrak politik dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang intinya penetapan UMP di Jakarta tidak menggunakan mekanisme PP Pengupahan.

Iqbal menyebut serikat buruh Jakarta sudah menawarkan kepada Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, angka kompromi untuk UMP 2018 yaitu Rp3,75 juta. Naik 13,9 persen, lebih tinggi dari PP Pengupahan yang dipatok 8,71 persen. Kenaikan itu, kata dia, perlu agar upah yang diterima buruh Jakarta bisa mengejar upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia.

Iqbal menegaskan penetapan UMP lebih tinggi dari PP Pengupahan pernah dilakukan Gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, menaikan UMP 2016 sebesar 14,8 persen. Jika kenaikan itu menggunakan PP Pengupahan hanya 10,8 persen. Walau telah menaikan UMP lebih tinggi dari PP Pengupahan, Iqbal menyebut sampai saat ini tidak ada sanksi bagi Gubernur yang disapa Ahok itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait