KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto
Berita

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto

Bagi KPK, pemanggilan Setya Novanto harus terdapat izin dari Presiden merupakan sesuatu yang mengada-ada.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan untuk memanggil paksa Setya Novanto setelah tidak hadir pemanggilan ketiga sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP).


"Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, KPK: Siap Hadapi Perlawanan Hukum  


Namun, Laode berharap Ketua Umum Partai Golkar itu bisa kooperatif memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP tersebut. "Tetapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Ya kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," ujar Syarif.


Ia pun menegaskan pemanggilan Setya Novanto merupakan bagian dari kewenangan penyidik. "Komunikasinya bukan pimpinan KPK, komunikasinya kan ada penyidik kami yang akan memanggil ada Direktur Penyidikan. Kalau sekarang dia tidak hadir lagi, maka kami kan bekerja sesuai dengan aturan saja," kata Syarif.

 

Menurut Laode pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus e-KTP tidak perlu izin dari Presiden. "Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari presiden," kata Syarif.

 

Bagi Syarif, pemanggilan Setya Novanto harus terdapat izin dari Presiden merupakan sesuatu yang mengada-ada. "Iya itu alasan mengada-ada. Pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali, dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin Presiden. Kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izin dari Presiden. Ini suatu mengada-ada," tegasnya.

 

Dalam kasus KTP-e secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 lalu dan yang bersangkutan tidak hadir saat itu. "Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya sampai saat ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait