Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan
Berita

Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan

Terbanyak diuji KUHAP dan dikabulkan UU Ketenagakerjaan. Ada persoalan ketidaktahuan masyarakat terkait norma UU yang telah diubah oleh MK. LeIP menyarankan agar legislator seharusnya melegislasikan setiap putusan MK yang mengubah norma UU.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mungkin Anda belum tahu berapa banyak total jumlah pengujian undang-undang (UU), UU terbanyak yang diuji dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk norma-norma yang dihapus (dibatalkan) atau inkonstitusional bersyarat. Belum lama ini, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) telah melakukan penelitian keseluruhan perkara pengujian UU sejak MK berdiri hingga sekarang yang dihimpun dari situs MK.

 

Peneliti LeIP Muhammad Tanziel Aziezi menghimpun data putusan dari website MK sejak 2003 hingga 31 Desember 2017. Hasilnya, sebanyak 1.134 perkara yang masuk, ada 1.007 putusan yang diunggah; 3.480 norma yang diuji; sebanyak 574 norma yang diubah baik pasal maupun ayat yang dicabut dengan total 234 UU yang dimohonkan pengujian.

 

“Jumlah perkara yang masuk lebih banyak dari norma yang diuji, dikarenakan satu perkara yang masuk ke MK, lebih dari dari satu atau dua norma yang diuji,” kata Tanziel kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (5/1).

 

Dari hasil penelusuran LeIP, terdapat lima UU terbanyak yang sering diuji ke MK sejak 2013 hingga 2017. Yakni, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebanyak 58 kali; UU Mahkamah Agung (MA) sebanyak 35 kali; UU Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali; UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 21 kali; UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) sebanyak 20 kali; dan UU Ketenagakerjaan sebanyak 20 kali. “Jadi, UU terbanyak yang diuji materi ke MK adalah KUHAP,” ujar Tanziel.

 

Apabila dirinci berdasarkan amar putusan seluruh pengujian UU, sebanyak 222 putusan yang dikabulkan MK atau 20,40 persen dari total jumlah perkara pengujian UU. Kemudian sebanyak 379 putusan ditolak atau 34,83 persen; 355 putusan tidak dapat diterima atau 32,63 persen; 100 putusan ditarik kembali permohonannya atau 9,19 persen; 22 putusan dinyatakan gugur atau 2,02 persen; dan 10 putusan bukan kewenangan MK atau 0,92 persen.

 

Sementara jika dirinci hanya berdasarkan amar putusan yang dikabulkan terdapat norma atau pasal dan atau ayat yang diubah. Yakni, 58 pasal dicabut/dihapus; 87 ayat dicabut/dihapus; 35 angka atau huruf dicabut/dihapus; 98 frasa dicabut/dihapus; 19 kata dicabut; 13 penjelasan pasal dicabut; 28 pasal/ayat dinyatakan konstitusional bersyarat; 218 pasal/ayat dinyatakan inkonstitusional bersyarat; 9 penafsiran norma pasal/ayat; 6 menambah norma pasal/ayat; dan 3 mengubah norma.

 

Hukumonline.com

Sumber: LeIP

 

Terkait banyaknya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diuji, Tanziel menilai, sebenarnya sudah sejak lama KUHAP ingin disempurnakan karena KUHAP tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Makanya banyak pasal KUHAP yang diuji karena mengandung banyak kekurangan/kelemahan pengaturan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem peradilan pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait