Ini Sanksi Bagi Perawat yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Berita

Ini Sanksi Bagi Perawat yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien

Pelecehan yang dilakukan, baik oleh dokter maupun perawat terhadap pasien melanggar sumpah profesi, kode etik profesi, pelanggaran pidana, sekaligus UU Perlindungan Konsumen.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Video viral yang menayangkan isak tangis korban pelecehan seksual oleh salah seorang perawat di sebuah Rumah Sakit National Hospital, Surabaya menjadi buah bibir masyarakat baru-baru ini. Dalam video tersebut tampak pelaku pelecehan meminta maaf kepada korban yang sedang tidak berdaya di hadapan perawat lain dan keluarga korban. Sempat kabur, Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di sebuah Hotel.

 

Pasca viralnya video pencabulan oleh perawat tersebut, bermunculan berbagai pengakuan korban-korban lain yang pernah merasakan kejadian yang sama di rumah sakit. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi pihak semua pihak, terutama rumah sakit, organisasi profesi baik perawat maupun dokter, serta pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan sistem yang membuka celah terjadinya peristiwa yang sama.

 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, berpendapat peristiwa pelecehan oleh perawat kepada seorang ibu di Surabaya merupakan pelanggaran sumpah perawat, kode etik perawat sekaligus pelanggaran hukum pidana. Ia mendesak pihak Rumah Sakit untuk melakukan evaluasi, seperti apakah perawat laki-laki perlu dilibatkan dalam proses persalinan atau pasca persalinan.

 

Menurut David, rumah sakit hendaknya terus melakukan pembenahan, baik terkait kesalahan dalam penerapan sistem, terkait masih ada atau tidaknya sistem yang belum berjalan sebagaimana mestinya, bahkan jika masih belum diaturnya suatu sistem terkait permasalahan tertentu di lingkungan rumah sakit.

 

“Dalam kasus RS National Hospital, rumah sakit harus terus melakukan evaluasi dan pembinaan etik perawatnya, yakni melalui Komite Keperawatan Rumah Sakit maupun Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),” ujar David kepada hukumonline, Selasa (30/1).

 

(Baca Juga: Yuk, Pahami Lagi Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak)

 

Advokat yang concern terhadap perlindungan konsumen itu mengatakan bahwa kelalaian pihak rumah sakitsebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Menurutnya, aspek yang dilanggar yakni salah satu hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen. Beleid tersebut menyatakan, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Tags:

Berita Terkait