Eksepsi Ditolak Fredrich Bertindak
Berita

Eksepsi Ditolak Fredrich Bertindak

Fredrich ajukan banding (keberatan) putusan sela, hingga ancaman tidak hadir dan mogok bicara di persidangan berikutnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Fredrich Yunadi atas surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis dalam putusan selanya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Hakim Ketua Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).  

Dalam eksepsinya, Fredrich menganggap Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa perkara ini karena Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor bukanlah kasus korupsi dan masuk dalam ranah pengadilan umum. Namun menurut hakim, Pasal 21 yang didakwakan tidak bisa terpisah dari bagian UU Pemberantasan Tipikor meskipun sebelumnya merupakan delik umum, sehingga Pengadilan Tipikor berhak menyidangkan perkara ini.

Kemudian terkait advokat mempunyai hak imunitas yang menurut majelis bisa hilang ketika tidak memiliki iktikad baik. "Apakah terdakwa dalam membela Setya Novanto sebagai kliennya beritikad baik atau tidak harus diperiksa dalam saksi-saksi pemeriksaan pokok perkara," terang hakim.

 

Hakim juga tidak sependapat dengan Fredrich melalui eksepsinya yang menyebut surat dakwaan jaksa tidak jelas dan juga tidak lengkap. Menurut majelis dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 143 KUHAP dengan mencantumkan tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal dan juga agama Fredrich sebagai terdakwa dan juga telah mencantumkan waktu dan tempat terjadinya dugaan tindak pidana.

 

"Eksepsi pribadi yang terdiri dari 80 poin pada pokoknya sama dengan yang diajukan kuasa hukumnya, sehingga majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lagi," jelas hakim. Baca Juga: Tak Ada Putusa Etik Peradi, Jadi Salah Satu Materi Eksepsi Fredrich Yunadi

 

Dalam eksepsi pribadinya majelis menceritakan kronologis perkara sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Setya Novanto dalam kasus e-KTP mulai dari pendampingan, hingga dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum, menurut majelis telah masuk dalam pokok perkara. Sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut dalam sidang materi pokok perkara untuk membuktikan hal tersebut.

Tags:

Berita Terkait