Majelis Kritisi Argumentasi Pemerintah-DPR dalam Uji UU MD3
Berita

Majelis Kritisi Argumentasi Pemerintah-DPR dalam Uji UU MD3

Mulai keterangan DPR yang berbeda dengan Pemerintah, Majelis mempertanyakan hubungan DPR dan Kepolisian, hingga pemerintah dinilai tidak tegas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Permohonan ini diajukan empat pemohon yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins; Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang.

 

Ketiga pasal tersebut mengatur hak DPR memanggil paksa dengan bantuan polisi; melaporkan semua elemen masyarakat yang merendahkan kehormatan DPR; dan hak imunitas ketika ada dugaan tindak pidana di luar tugasnya sebagai anggota DPR yang “menghidupkan” kembali peran Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam UU MD3 itu.   Sidang kali ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

 

Dalam keterangannya, keempat pemohon dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum). Misalnya, Pemohon FKHK belum pernah melakukan kajian konstitusi sesuai maksud didirikannya forum itu dan kemudian memberi masukan sebagai bentuk aspirasi atas perubahan UU MD3 itu

 

“Para Pemohon tidak dapat membuktikan telah dirugikan atas perubahan UU MD3. Sehingga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan uji materi ini,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

 

Ia menjelaskan Pemohon PSI tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Pemohon ini hanya menyampaikan kekhawatirannya terhadap berlakunya UU MD3 ini. Terlebih, pemohon sebagai partai politik belum dipilih oleh rakyat berarti belum dapat dikatakan mewakili rakyat.

 

Pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins adalah penulis, yang tidak ditemukan aspirasi melalui tulisan pemohon yang selama ini mengkritik DPR dalam websitenya. “Jadi, pemohon belum jelas terkait tulisan kritis yang dapat dirugikan oleh berlakunya UU MD3,” sebutnya.

 

Sementara Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang, meski selama ini PMII menulis beberapa pers rilis di website PMII Pusat ataupun PMII cabang daerah dan berbagai aksi menolak perubahan UU MD3, namun itu hanyalah rasa ketakutan saja. “Buktinya sampai saat ini PMII belum pernah diproses hukum oleh DPR,” kata dia. (Baca Juga: Giliran PB PMII Uji Revisi UU MD3)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait