MK ‘Larang’ Pengurus IDI Jadi Anggota KKI
Berita

MK ‘Larang’ Pengurus IDI Jadi Anggota KKI

Terkait dalil Pemohon mengenai (pasal-pasal) sertifikasi dan organisasi profesi, Mahkamah berpendapat keduanya tidak beralasan menurut hukum

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pemohon Prinsipal menghadiri sidang putusan uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran di ruang sidang MK, Kamis (26/4). Foto: Humas MK
Pemohon Prinsipal menghadiri sidang putusan uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran di ruang sidang MK, Kamis (26/4). Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terkait pasal susunan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Intinya dalam putusannya, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus KKI.

 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya frasa ‘Jumlah anggota KKI 17 orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 orang; ...’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur ‘organisasi profesi kedokteran’ tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran,” ucap Ketua Majelis MK Anwa Usman saat membacakan putusan No. 10/PUU-XV/2017 di ruang sidang MK, Kamis (26/4/2018).

 

Permohonan ini diajukan tiga orang dokter yakni Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13; Pasal 14 ayat (1) huruf a; Pasal 29 ayat (3) huruf d; dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji Pasal 24 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.

 

Menurut para Pemohon, kewenangan IDI dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik dokter menjadikan IDI super body dan super power. Hal tersebut dinilai dapat menciptakan perilaku sewenang-wenang tanpa mempedulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Mahkamah, dalam pandangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, pengisian anggota KKI harus mempertimbangkan tugas KKI yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan institusi asal anggota KKI. Berdasarkan perundang-undangan, KKI bertugas melakukan registrasi dokter sebagai dasar menerbitkan STR (surat tanda registrasi), melakukan fungsi regulasi, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.

 

Menurut Mahkamah, organisasi profesi dokter, dalam hal ini IDI, sebagai salah satu institusi asal anggota KKI memiliki keterkaitan erat dengan tugas-tugas yang diemban KKI, khususnya dalam fungsi regulasi (regulator). Sebab, para dokter yang merupakan anggota IDI merupakan objek dari regulasi yang dibuat oleh KKI.

 

Di sisi lain, lanjut Manahan, IDI sebagai organisasi profesi dokter merupakan salah satu institusi asal anggota KKI. Keadaan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dari sisi IDI. Sebab, IDI bertindak sebagai regulator dalam menjalankan fungsi sebagai anggota KKI. Pada saat yang sama juga menjadi objek regulasi yang dibuat oleh KKI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait