Penyebab Minimnya Pencatatan Perjanjian Kawin
Hukum Perkawinan Kontemporer

Penyebab Minimnya Pencatatan Perjanjian Kawin

​​​​​​​Karena pembuatan perjanjian kawin tidak menjadi kebiasaan/budaya bagi calon pasutri/pasutri di Indonesia dan prosedurnya harus melibatkan notaris dan pegawai pencatat perkawinan.  

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Istilah perjanjian kawin menjadi populer terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan bernomor 69/PUU-XIII/2015 pada 27 Oktober 2016 terkait pengujian Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan. Mahkamah memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 29 ayat (1), (3), (4) UU Perkawinan terkait perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, saat perkawinan berlangsung.

 

Amar putusan MK itu berbunyi, “Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

 

 
Pasal 29 ayat (3) UU dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”. Sedangkan, Pasal 29 ayat (4) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.”

 

Sebelumnya Pasal 29 UU Perkawinan berbunyi:

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

 

Intinya, MK memaknai pembuatan perjanjian perkawinan lebih fleksibel. Artinya, perjanjian perkawinan tidak harus dibuat sebelum atau saat perkawinan, tetapi juga bisa dibuat selama ikatan perkawinan sesuai kebutuhan hukum masing-masing pasangan suami-istri (pasutri). Kata lain, Putusan MK itu telah memperluas jangka waktu pembuatan perjanjian kawin yang bisa dibuat sebelum, saat, atau selama ikatan perkawinan (postnuptial agreement).

 

Putusan MK ini mengabulkan sebagian atas uji UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Perkawinan yang diajukan pelaku kawin campur, Ike Farida yang menikah dengan warga negara Jepang. Merujuk pasal-pasal yang diuji, WNI yang menikah dengan WNA tak bisa punya rumah berstatus Hak Milik (HM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) karena terbentur aturan perjanjian perkawinan dan harta bersama. (Baca Juga: MK ‘Perlonggar’ Makna Perjanjian Perkawinan)

 

 
Misalnya, Pasal 21 ayat (3) UUPA memberi hak kepada WNA mendapat HM karena warisan atau percampuran harta karena perkawinan. Namun, bagi WNI dalam perkawinan campuran dapat mempunyai HM “sejak diperolehnya hak” itu. Selanjutnya, HM itu harus dilepaskan (dijual kembali) dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya HM itu. Menurut Pemohon, praktiknya siapapun WNI yang menikah dengan WNA selama mereka tak punya perjanjian pemisahan hartatidak akan pernah bisa memiliki rumah berstatus HM atau HGB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait