Evaluasi Standar Keselamatan Angkutan Penyeberangan
Berita

Evaluasi Standar Keselamatan Angkutan Penyeberangan

Masyarakat, khususnya keluarga korban, bisa mengajukan gugatan perwakilan.

Oleh:
ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Danau Toba di Sumatera Utara. Foto: MYS
Danau Toba di Sumatera Utara. Foto: MYS

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah hal penting berkaitan dengan musibah Kapal Motor Sinar Bangun V di Danau Toba. Salah satunya agar Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap standar keselamatan angkutan penyeberangan.

Tenggelamnya KM Sinar Bangun memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan. Jumlah penumpang dalam manifest diduga tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kondisi ini nyaris selalu ditemukan pada setiap kecelakaan kapal motor baik di danau maupun di sungai. Kapal kelebihan beban muatan.

Presiden menyatakan telah mendapatkan laporan dari Menteri Perhubungan dan Badan SAR Nasional mengenai musibah yang terjadi di Danau Toba, 18 Juni lalu. Presiden menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Hingga Kamis (21/6) sebagian besar penumpang belum ditemukan. Upaya pencarian terus dilakukan. Presiden juga memerintahkan Badan SAR Nasionak, aparat TNI dan Polri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secepatnya menemukan para korban dan melakukan upaya penyelamatan.

Musibah seperti ini, lanjut Presiden, merupakan pelajaran bagi semua pemangku kepentingan untuk selalu hati-hati dan waspada. Bagi pemilik kapal, diminta untuk mematuhi semua peraturan yang ada, mengutamakan keselamatan penumpang, serta mengikuti petunjuk dan arahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika mengenai prakiraan dan potensi adanya cuaca buruh. “Saya juga minta kepada Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah untuk selalu rutin melakukan pengecekan berkala demi keamanan dan keselamatan penumpang,” tandas Presiden.

Presiden melanjutkan Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan untuk yang memerlukan perawatan. “Saya minta kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi dan saya telah memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk  mengevaluasi seluruh standar keselamatan bagi angkutan penyeberangan,” sambung Presiden. UU Pelayaran mengharuskan perusahaan mengasuransikan setiap penumpang.

Berkaitan dengan penanganan musibah KM Sinar Bangun V, Rabu (20/6) kemarin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyamapikan komitmen Pemerintah untuk terus mencari keberadaan para korban, melakukan penataan regulasi penyeberangan, dan akan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait. “Pemerintah berkomitmen untuk, pertama, sekuat tenaga untuk mencari korban-korban yang hilang. Kedua, kami berniat melakukan suatu perbaikan dan reformasi terhadap peraturan yang berlaku. Dan terakhir akan melakukan investigasi terhadap pihak-pihak apabila ada suatu pelanggaran terhadap peraturan yang ada,” kata Budi Karya Sumadi, seperti dimuat dalam laman resmi Kementerian Perhubungan.

Memprioritaskan keselamatan penumpang sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang ini telah mengatur persyaratan perizinan, kelaikan kapal, dan pengawasan pengawasan. Bahkan ada kewajiban menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan mengenai angkutan. Pasal 40 Undang-Undang ini menentukan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Perusahaan juga bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian pengangkutan yang telah disepakati. Tanggung jawab dimaksud bisa timbul sebagai akibat pengoperasian kapal yang menyebabkan kematian atau luka penumpang; musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, keterlamatan angkutan, atau kerugian pihak ketiga, Perusahaan bisa lepas dari tanggung jawab jika berhasil membuktikan kerugian itu bukan akibat kesalahan perusahaan angkutan.

Bahkan, Pasal 274 ayat (2) huruf e UU Pelayaran memungkinkan masyarakat, khususnya keluarga korban, mengajukan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang mengganggu, merugikan atau membahayakan kepentingan umum. Cuma, gugatan perwakilan dalam kasus kecelakaan kapal masih jarang digunakan. Gugatan itu bisa digunakan untuk mendorong perbaikan dan evaluasi standar keselamatan angkutan penyeberangan.

Tags:

Berita Terkait