KKI Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol Integrasi Dibatalkan
Berita

KKI Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol Integrasi Dibatalkan

Karena menimbulkan perlakuan diskriminasi antar pengguna jalan tol yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Perlindungan Konsumen.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Sgp
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Sgp

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengaku telah melayangkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat itu, intinya KKI keberatan atas SK Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road/Tol Lingkar Luar Jakarta) tertanggal 5 Juni 2018.

 

Kebijakan ini memberlakukan tarif pembayaran tol satu kali dengan besaran tarif yang sama, baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh. Mulanya, kebijakan ini hendak diberlakukan pada 20 Juni lalu. Namun, dengan alasan perlu sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pengatu Jalan Tol (BPJT), maka Kementerian PUPR menunda penerapan sistem integrasi pembayaran jalan tol tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

 

KKI beralasan integrasi jalan tol yang mengakibatkan kenaikan tarif tol tanpa diimbangi pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol (SPM) tidak bisa dijadikan dasar menaikan tarif tol. Sebab, mengacu pasal 48 ayat (1) dan (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

 

“Integrasi ini juga tidak bisa dijadikan dasar untuk menaikkan tarif tol. Hal ini menunjukan penyesuaian tarif tol didasarkan pengaruh laju inflasi, bukan karena integrasi yang menyebabkan tarif tol naik,” ujar David dalam keterangannya, Jum’at (29/6/2018). Baca Juga: Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat

 

David mengingatkan sebelum menaikan tarif tol agar SPM dipenuhi terlebih dahulu. Dia mengutip laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 10 Januari 2018 yang memaparkan hasil pengujian secara uji petik menunjukan beberapa jalan tol seperti Cawang-Tomang-Pluit, JORR, Jakarta-Tangerang, Jagorawi dan Cawang-Tanjung Priok-Pluit tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM.

 

“Kecepatan di lapangan kurang dari 40 km/jam, padahal sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol diatur kecepatan tempuh rata-rata di jalan tol dalam kota minimal 40 km/jam dan 60 km/jam untuk luar kota,” sebutnya.

 

Bahkan, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mengatur pelayanan di ruas jalan tol harus memenuhi tingkat pelayanan minimal B yakni arus stabil dengan volume lalu lintas sedang dan kecepatan sekurangnya 70 km/jam.

Tags:

Berita Terkait