Ini Tahapan Proses Sengketa Pilkada di MK
Sengketa Pilkada 2018:

Ini Tahapan Proses Sengketa Pilkada di MK

MK telah memberi bimbingan teknis secara bertahap kepada KPU, Bawaslu dan juga Pengacara dari setiap calon kepala daerah tentang bagaimana mekanisme beracara sengketa pilkada di MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2017 di Depan Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Suasana Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2017 di Depan Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 telah digelar pada Rabu 27 Juni lalu di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota melalui sistem pemilihan secara langsung. Tentunya, hasil Pilkada Serentak tersebut potensial digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang perselisihan hasil pilkada.    

 

Dilihat dari jumlah daerah yang menggelar pilkada yang lebih banyak dibandingkan pilkada Serentak tahun 2017 yang hanya dilakukan 101 daerah, dimungkinkan jumlah sengketa hasil pilkada kali ini lebih banyak dari tahun lalu. Rinciannya, di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kotamadya seluruh Indonesia.

 

Tercatat, dalam sidang sengketa pilkada serentak tahun 2017 lalu, MK telah menerima 50 permohonan sengketa pilkada dari 48 daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Rinciannya, tingkat provinsi hanya 4 daerah yakni Banten, Aceh, Gorontalo dan Sulawesi Barat. Sisanya, 35 permohonan tingkat kabupaten.

 

Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah menegaskan untuk sengketa Pilkada Serentak 2018 ini, MK menyatakan kesiapannya untuk menerima, mengadili, dan memutus permohonan sengketa pilkada. “Kita sudah persiapkan secara matang baik dari regulasinya hingga sarana dan prasarananya. Pendaftaran akan dibuka tanggal 3 Juli besok dan dapat dilakukan pendaftaran secara online,” kata Guntur Hamzah belum lama ini di Gedung MK.

 

Ketua MK, Anwar Usman menegaskan bahwa MK telah mempersiapkan seluruh rangkaian persidangan sengketa pilkada dengan baik. ”Berapapun jumlah daerah yang mendaftarkan diri dalam sengketa pilkada di MK, akan kami terima,” kata Usman dalam kesempatan yang sama.

 

Guntur memaparkan terdapat beberapa regulasi yang sudah disiapkan MK untuk menyelesaikan semua tahapan proses pilkada yang juga diterapkan dalam sengketa Pilkada Serentak tahun 2017 lalu. Yakni Peraturan MK (PMK) No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, PMK No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.

 

Selanjutnya, PMK No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pilkada; PMK No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan hasil Pilkada.

Tags:

Berita Terkait