Terkait Putusan Karhutla Kalteng, Pemerintah Tempuh Kasasi
Berita

Terkait Putusan Karhutla Kalteng, Pemerintah Tempuh Kasasi

Presiden Jokowi menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum di pengadilan, termasuk keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menganggapnya bersama empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan menempuh jalur kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tegah pada 2015.

 

"Harus kita hormati, tetapi 'kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum, ya," kata Presiden seperti dilansir Antara usai silaturahmi dan penyerahan hewan kurban di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Kamis (24/8).

 

Putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017, itu membatalkan banding yang diajukan oleh para tergugat, yakni Presiden, Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria/ATR, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng.

 

Putusan Pengadilan Tinggi Kalteng ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau CLS (Citizen Law Suit) masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla pada tahun 2015. Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan CLS, di antaranya Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty, dan almarhum Nordin. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tergugat bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.

 

Menanggapi putusan itu, ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo meminta semua pihak memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

 

Pengadilan Tinggi Palangkaraya menerima gugatan terkait karhutla dan memutuskan bahwa tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya bersalah dan harus membuat PP tentang Karhutla.

 

"Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu kejadian terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia,'' kata Bambang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait