Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati
Berita

Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati

Bayi baru lahir langsung dijamin JKN selama 28 hari.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 membawa perubahan besar terhadap pengelolaan kesehatan di Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra dalam penyelenggaraannya, program JKN telah membuka akses lebar bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan juga membuat pelayanan khusus untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemerintah terus membenahi penyelenggaraan JKN. Teranyar adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengganti Perpres 12 Tahun 2013 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir melalui Perpres No. 28 Tahun 2016, yang mengatur masalah yang sama.

Butuh waktu dua tahun menunggu terbitnya Perpres No. 28 Tahun 2018. Tercatat sedikitnya ada 12 ketentuan yang penting diperhatikan dalam Perpres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 itu. Pertama, peserta bukan penerima bantuan iuran (PBI) yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.

Kedua, pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja. Suami, istri, dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Ada tiga kelas perawatan dalam program JKN yakni kelas I, II, dan III.

(Baca juga: Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Ini Usulan Anggota DJSN).

Ketiga, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana ketentuan tersebut bakal dikenakan sanksi. Perpres mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir itu diatur melalui Peraturan BPJS Kesehatan.

Keempat, pengenaan sanksi juga akan dilakukan jika peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) belum mendaftarkan dirinya paling lambat 1 Januari 2019. Kelima, peserta yang pindah kerja wajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan.

Keenam, peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dijamin BPJS Kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran. Manfaat yang diberikan berupa pelayanan di ruang perawatan kelas III. Tapi PHK itu harus memenuhi beberapa kriteria meliputi PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) dibuktikan dengan putusan/akta; PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris; PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan; atau PHK karena pekerja sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

Tags:

Berita Terkait