Rasio Legis Uji Materi MA Mesti Terbuka
Utama

Rasio Legis Uji Materi MA Mesti Terbuka

Karena kewenangan MA saat mengadili perkara uji materi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU telah melanggar asas audi et alteram partem dan putusannya bersifal final dan mengikat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Dua warga negara yang berprofesi sebagai advokat melayangkan uji materi Pasal 31A ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait proses uji materi di MA. Mereka adalah Husni Herman dan Victor Santoso Tandiasa. Sebab, mereka memandang proses uji materi di MA terkesan tertutup karena tanpa dihadiri para pihak.

 

Salah satu pemohon, Victor Santoso Tandiasa mengatakan permohonan uji materi terhadap dua pasal tersebut telah didaftarkan ke MK pada senin, (08/10/2018) kemarin. Alasan permohonan ini diajukan karena prinsip pemeriksaan proses perkara di sidang pengadilan harus dihadiri para pihak dan terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain.

 

“Artinya, dalam proses pemeriksaan perkara, hakim harus memberi kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk hadir dimintai atau memberi keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” kata Victor saat dihubungi Hukumonline, Kamis (11/10/2018).

 

Pasal 31A ayat (1) UU MA

“Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.”

Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Kekuasaan Kehakiman

(2) Mahkamah Agung berwenang:

a. …

b. menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang;

 

Victor menilai tertutupnya proses uji materi MA menyebabkan para pihak tidak mengetahui proses pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji materi ini. Para pihak juga tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan menghadirikan saksi atau ahli untuk menguatkan dalil permohonan guna meyakinkan hakim.

 

“Tujuan dari persidangan terbuka untuk umum agar jalannya persidangan di pengadilan jelas, terang, dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan ‘gelap’ dan bisik-bisik,” kritiknya.

 

Dia mengakui prinsip pemeriksaan persidangan terbuka untuk umum ada pengecualian untuk perkara-perkara tertentu. Misalnya, perkara asusila atau terdakwanya masih di bawah umur. “Tetapi bila dicermati UU MA, khususnya yang mengatur hak uji materi dalam Pasal 31A, tidak ada ketentuan yang mengecualikan proses uji materi di MA dilakukan tertutup dan tidak perlu dihadiri para pihak,” kata dia. (Baca Juga: MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU)

Tags:

Berita Terkait