Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah
Berita

Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah

Ia menyebut penyerahan diri Eddy Sindoro akan mengungkap kebenaran.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (2/10) dini hari. Foto: RES
Tersangka Advokat Lucas (Tengah) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (2/10) dini hari. Foto: RES

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (12/10) kemarin. Eddy sebelumnya melarikan diri selama dua tahun untuk menghindari kejaran penyidik setelah dirinya menjadi tersangka suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.   

 

Proses penanganan perkara Eddy Sindoro ini, KPK menetapkan satu tersangka lagi yaitu Lucas, seorang advokat. Ia disangka menghalang-halangi proses penyidikan dengan membantu Eddy bepergian keluar negeri ketika Eddy justru sudah berada di Indonesia.

 

Dengan penyerahan Eddy Sindoro, bagaimana respons Lucas? "Ginilah dengan kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Lucas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (15/10/2018). Baca Juga: Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta

 

Lucas sendiri yakin dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan KPK terhadapnya. Ia mengklaim, perkara yang dituduhkan lembaga antirasuah kepadanya hanya suatu kesalahan.

 

"Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan yakni Pasal 21 (UU Tipikor), sama sekali saya tidak lakukan. Ini adalah suatu kekhilafan," dalihnya.

 

Ini memang bukan pertama kali Lucas mengaku tidak bersalah. Usai diperiksa KPK pada Senin (1/10) lalu yang berlanjut penetapan statusnya sebagai tersangka hingga menjadi tahanan, tidak mengetahui alasan KPK menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi proses penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

“Apa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar waktu ke Indonesia, keluar, saya tidak tahu sama sekali,” ujar Eddy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (2/10) dini hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait