Saran OJK untuk Jiwasraya yang Gagal Bayar Polis Nasabah
Berita

Saran OJK untuk Jiwasraya yang Gagal Bayar Polis Nasabah

Jiwasraya berjanji untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang telah jatuh tempo senilai Rp 96,58 miliar. Perusahaan juga menawarkan opsi lain bagi nasabah dengan cara mempanjang atau roll over dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Akhir-akhir ini, industri asuransi nasional menjadi perhatian publik setelah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunda pembayaran tunai polis kepada nasabah dan bank sebagai mitra penjual produk senilai Rp802 miliar. Penundaan pembayaran ini akibat kesalahan tata kelola atau missmatch keuangan yang menyebabkan terganggunya likuiditas perusahaan asuransi milik negara tersebut.

 

Penundaan pembayaran polis ini berkaitan dengan produk asuransi plus investasi bernama JS Proteksi Plan milik Jiwasraya. Produk yang sudah beredar di masyarakat sejak 2013 ini menawarkan layanan asuransi jiwa dengan masa pertanggungan lima tahun dan investasi bagi nasabah yang dapat diterima imbal hasil setiap tahunnya.

 

Lantaran ada kesalahan tata kelola, Jiwasraya menyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar polis tunai kepada nasabah dan bank mitra sebagai agen yang jatuh tempo pada 1 Oktober 2018 lalu. Pasalnya, Jiwasraya yang mengalokasikan sebagian besar dana investasi pada instrumen ekuitas (modal saham) ini tidak mampu memberi imbal hasil yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Alhasil, kewajiban perusahaan untuk membayar polis kepada nasabah dan bank mitra tidak dapat terpenuhi.

 

Kasus ini tentunya menjadi perhatian regulator jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas jasa keuangan nonbank. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengakui memang terjadi kesalahan tata kelola keuangan. Karena itu, pihaknya akan intens memantau perkembangan atas kejadian ini.  

 

“OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang jatuh tempo dengan berbagai opsi yang dipahami (ditawarkan) dan disetujui oleh kedua belah pihak,” Kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

 

OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melaksanakan prinsip kehati-hatian investasi dengan pemanfaatan teknologi. Jiwasraya juga diwajibkan melaporkan kepada regulator dan pemegang saham setiap perkembangan persoalan ini.

 

Minta tenggat waktu

Sebagai upaya penyelesaian kewajiban tersebut, pihak Jiwasraya meminta tenggat waktu kepada para nasabah dan bank mitra penjual untuk memenuhi kewajibannya membayar polis yang telah jatuh tempo. Jiwasraya berjanji akan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pengelolaan manajemen risiko perusahaan.

Tags:

Berita Terkait