Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Berita

Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Selain efisien, masa jabatan hakim konstitusi dalam satu periode menghindari terjadinya politik transaksional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah telah mulai merumuskan draf Revisi Undang-Undang (RUU) No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Draf awal RUU MK usulan pemerintah ini sudah di tangan DPR. Salah satu poin yang menarik perhatian mengenai masa jabatan hakim konstitusi yang hanya satu periode dengan waktu 9 tahun. Meski aturan ini belum final, namun pengaturan masa jabatan dengan satu periode dipandang sudah tepat.  

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat, Feri Amsari menilai usulan agar jabatan hakim konstitusi dengan satu periode sudah tepat. Sebab, aturan ini untuk menghindari terjadinya politik transaksional sebagaimana terjadi dalam kasus perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.

 

“Masa jabatan hakim konstitusi ini untuk menghilangkan potensi politik transaksi politik antara calon hakim konstitusi yang akan diperpanjang dengan lembaga yang berwenang mengangkatnya,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Selasa (16/10/2018).

 

Dia mendukung aturan masa jabatan hakim konstitusi satu periode yang waktu yang lebih panjang. Namun, Feri memberi catatan jika hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat berakhir masa jabatan lima tahun pertama dapat diberherhentikan terlebih dahulu. Namun, apabila hakim konstitusi yang bersangkutan ingin mencalonkan kembali, maka berlaku aturan masa jabatan 9 tahun dengan satu periode.   

 

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyarankan agar mekanisme impeachment atau pemakzulan terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY). Atau penilaian perilaku ini, hakim konstitusi ini diserahkan pada Dewan Etik dan KY.

 

Karenanya, draft RUU tentang MK mesti mengatur keberadaan Dewan Etik MK sebagai pengawasi internal dan KY sebagai pengawasan eksternal. “Sehingga  atmosfer pengawasan internal dan eksternal dapat dipadukan,” usulnya. 

 

Menurutnya, masa jabatan hakim konstitusi dengan satu periode dengan masa jabatan yang agak lama memang ideal. Ditanya dalam draf RUU tentang MK merumuskan masa jabatan hakim konstitusi 9 tahun, Feri menyerahkan sepenuhnya ke pembuat UU. Namun, dia berharap bahkan prinsipnya pengaturan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia 70 tahun. “Seperti hakim agung di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya membandingkan.

Tags:

Berita Terkait