BPJS Kesehatan Tak Menjamin Pelayanan Kesehatan Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Berita

BPJS Kesehatan Tak Menjamin Pelayanan Kesehatan Akibat Perbuatan Melawan Hukum

​​​​​​​Antara lain akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Manfaat program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bagi seluruh pesertanya pada prinsipnya sangat komprehensif. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjelaskan manfaat jaminan kesehatan untuk pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tapi perlu diingat, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program JKN.

 

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, mengatakan ada sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu ketentuan itu menegaskan tentang manfaat yang tidak dijamin seperti pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang.

 

“BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat tindakan melawan hukum, termasuk perkelahian,” kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/12). Peraturan lebih lanjut mengenai manfaat yang tidak dijamin ini menurut Budi akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

 

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita, menambahkan peserta yang menunggak membayar iuran juga dapat dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan. Oleh karenanya Bona mengimbau kepada seluruh peserta untuk rutin membayar iuran agar BPJS Kesehatan bisa memberi jaminan terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan peserta sesuai prosedur.

 

Ketentuan ini menurut Bona juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta yang menunggak iuran JKN. Perpres No.82 Tahun 2018 mengatur setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan, termasuk untuk bayi baru lahir dari peserta JKN paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

 

Dalam rentang waktu 28 hari itu peserta wajib mendaftarkan bayinya sekaligus membayar iuran. Peserta harus menunaikan kewajibannya itu agar penjaminan dapat diberikan BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang menunggak iuran dan merasa dirinya masuk kategori tidak mampu, dapat didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kewajiban untuk mendaftarkan bayi baru lahir ini tidak berlaku untuk peserta PBI.

 

“Peserta yang menunggak iuran maka dia harus melunasinya terlebih dulu sekaligus membayar iuran untuk bayi yang baru lahir. Prinsipnya iuran harus dibayar dulu,” urai Bona.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait