Begini Mekanisme Audit Pelaksanaan Penyadapan
Berita

Begini Mekanisme Audit Pelaksanaan Penyadapan

Perangkat tim audit dan sebagai regulator di bidang telekomunikasi agar terjadi check and balance dan menghindari penyimpangan penyadapan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pengaturan tentang penyadapan kini sedang dirumuskan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan sejumlah para pemangku kepentingan. Sejumlah mekanisme mulai tata cara perizinan penyadapan, penyimpanan, penghancuran hasil penyadapan diatur sedemikian rupa. Sementara pelaksanaan pengawasan dengan melalui audit terhadap lembaga penegak hukum idealnya dilakukan oleh lembaga ad hoc.

 

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar berpandangan pengaturan pihak yang diberi kewenangan melakukan audit terhadap pelaksanaan penyadapan mesti diatur secara detail. Selain tugas pengawasan pun, melekat di pihak yang diberi kewenangan terhadap lembaga yang memiliki wewenang penyadapan. Mulai mengawasi dan mengaudit peralatan serta mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan penyadapan.

 

Alat penyadapan yang digunakan lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Intelejen Negara (BIN) dan tentu legal secara hukum. Bahkan, bisa jadi alat yang dimiliki lembaga satu dengan lainnya memiliki perbedaan spesifikasi. Oleh karena itu, perlu diatur strandarisasi peralatan yang sama.

 

Sehingga pola audit yang dilakukan pun memiliki standar yang sama. Menurutnya dalam melakukan pengawasan dan audit dapat diserahkan ke pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bahkan bila dipandang perlu dibentuk lembaga independen yang khususnya mengawasi dan mengaudit pelaksanaan penyadapan. Tak kalah penting, pola pelaporan hasil audit pun mesti diatur.

 

“Transparansi laporan ke publik bagaimana, apakah dilaporkan ke DPR dan DPR melaporkan ke publik atau seperti apa?,” ujarnya kepada Hukumonline, Jumat (4/1).

 

Bagi Wahyudi, publik memiliki pengalaman di dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Nah dalam ketentuan Bab Pengawasan UU 17/2011 terdapat sub komite pengawas intelijen. Yakni terdiri dari anggota Komisi I DPR yang disumpah secara khusus sebagai pengawas pelaksana intelijen. “Cuma sayangnya tidak berjalan optimal,” ujarnya.

RUU Penyadapan per 20 September 2018

Pasal 21

Pengawasan terhadap pelaksanaan penyadapan dilakukan oleh setiap pimpinan pusat pemantauan (monitoring centre) di setiap instansi penegak hukum.

Pasal 22

Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, setiap penegak hukum membentuk tim audit.

Tags:

Berita Terkait