Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan empat nama calon hakim agung (CHA) 2018 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, pada Kamis (10/1/2019) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.
Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, penetapan kelulusan CHA 2018 ini dilakukan melalui rapat pleno KY, Selasa (8/1) kemarin. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara terbuka sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
Setelah menggelar seleksi tahap wawancara terbuka yang diikuti 12 CHA, KY akhirnya menetapkan empat CHA dianggap memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR. Keempat CHA yang dimaksud adalah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata; Cholidul Azhar di kamar Agama; dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.