Alasan MK Tetap Larang Penggunaan GPS
Utama

Alasan MK Tetap Larang Penggunaan GPS

Mahkamah berpendapat penggunaan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur dalam batas penalaran wajar dapat mengganggu konsentrasi berlalu lintas. Putusan ini dinilai tidak memberi keadilan bagi pengedara motor dan mobil.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Secara bulat, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait larangan penggunaan telepon saat sedang berkendara yang jika dilanggar bisa dipidana. Artinya, kedua pasal yang mewajibkan pengendara penuh konsentrasi/perhatian itu dinyatakan tetap konstitusional dan tetap berlaku.

 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MK No. 23/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Rabu (30/1/2019) kemarin. Baca Juga: Penggunaan Telepon Dua Arah Saat Berkendara Ganggu Konsentrasi

 

Kedua pasal itu dipersoalkan Ketua Umum dan Sekjen Toyota Soluna Community (TSC) Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen, serta Irvan yang berprofesi sebagai supir transportasi online yang diwakili kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa. Para pemohon merasa aktivitasnya mencari nafkah telah dirugikan secara konstitusional oleh Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ terutama ketika menggunakan GPS saat berkendara.  

 

Sebab, adanya keraguan dan/atau ketidakpastian dalam memaknai norma Pasal 283 UU LLAJ mengakibatkan para pengendara kendaraan bermotor menjadi sembunyi-sembunyi menggunakan GPS yang terdapat di telepon pintar (smartphone) karena takut terkena sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 283 UU LLAJ.  

 

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Penjelasannya menyebutkan “yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

 

Pasal 283 UU LLAJ

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

 

Pemohon menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, terutama Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Pemohon beralasan frasa “menggunakan telepon“ pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tersebut, sebagai salah satu sebab terganggunya konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor haruslah memiliki maksud yang jelas, sehingga tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait