Kala Definisi ‘Produk Halal’ Kembali Dipersoalkan
Berita

Kala Definisi ‘Produk Halal’ Kembali Dipersoalkan

Pemohon meminta kejelasan/tafsir bahwa produk halal itu untuk umat agama yang mana? Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan pengujian sejumlah pasal mengenai proses sertifikasi halal dan definisi produk halal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pemohonnya adalah Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum produk halal.

 

Permohonan yang tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 ini menyampaikan perbaikan permohonan sesuai masukan dalam sidang panel sebelumnya. Dalam sidang panel sebelumnya, Pemohon mempersoalkan diktum pertimbangan huruf b; Pasal 1 angka 1; Pasal 3 huruf a; Pasal 4; Pasal 26 ayat (2); Pasal 65; dan Pasal 67 UU JPH.

 

Namun, pasal-pasal a quo intinya mengatur kewajiban sertifikasi halal ini pernah dimohonkan pengujian dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang juga dimohonkan oleh Paustinus Siburian. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan tidak menerima karena mengganggap permohonannya kabur atau tidak jelas. MK tidak memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan Pemohon. 

 

Dalam sidang, Paustinus menjelaskan isi perbaikan permohonan yang disesuaikan dengan saran yang diberikan Majelis Panel Hakim pada sidang sebelumnya. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah menambah jumlah pasal yang diuji yakni Pasal 60 UU JPH. 

 

“Soal nebis in idem, saya menambahkan ketentuan Pasal 60 UU JPH sebagai dasar bahwa dalam pandangan saya, ini bukan nebis in idem,” ujar Paustinus dalam sidang perbaikan permohohan, Selasa (12/2/2019) seperti dikutip situs MK.

 

Pasal 60 UU JPH menyebutkan, MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibentuk.”  

 

Dengan begitu, Pemohon mengubah fokus permohonan yang semula mempermasalahkan mengenai sertifikasi halal menjadi produk halal. “Saya tidak keberatan dengan kewajiban sertifikasi halalnya. Tapi saya ikuti saran Yang Mulia Ketua Panel, dirombak menjadi kata ‘produk’-nya yang menjadi persoalan,” ujarnya di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Tags:

Berita Terkait