Pentingnya Informasi HGU Dipublikasikan
Utama

Pentingnya Informasi HGU Dipublikasikan

Karena sering terjadi ketidakadilan informasi dalam tata kelola hutan dan lahan. Ombudsman akan membuat rekomendasi yang mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan peraturan yang konkrit agar informasi HGU itu diberikan kepada pemohon.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemanfataan lahan HGU oleh korporasi. Foto: SGP
Ilustrasi pemanfataan lahan HGU oleh korporasi. Foto: SGP

Hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perbincangan publik setelah isu ini disinggung dalam debat kedua calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berlangsung beberapa waktu lalu. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik persoalan HGU yang meminta agar isu HGU ini jangan menjadi komoditas politik, tapi harus disikapi sebagai masalah serius.

 

Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI), Mufti Bharti, mengatakan organisasinya sejak 4 tahun ini mendorong agar HGU menjadi dokumen yang terbuka bagi public. FWI sempat meminta dokumen HGU kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan, sehingga FWI mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Pusat.

 

Kemudian, dalam Putusan KI Pusat pada intinya menyebut informasi HGU yang diminta FWI tergolong dokumen terbuka. Singkat cerita, sengketa ini berlanjut sampai Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Putusan MA bernomor 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017 memperkuat putusan KI Pusat tersebut. Baca Juga: Debat Capres Kedua Tak Sentuh Akar Masalah

 

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai dokumen administratif yang berhubungan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan kepada publik sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) huruf c UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Mufti mengatakan sejak putusan itu terbit sampai sekarang Kementerian ATR/BPN belum menjalankannya.

 

Mufti melanjutkan dokumen HGU penting untuk dipublikasi karena sering terjadi ketidakadilan informasi dalam tata kelola hutan dan lahan. Sebab, banyak lahan HGU yang dikuasai korporasi yang menimbulkan masalah, seperti konflik dengan masyarakat setempat, tumpang tindih konsesi dan perizinan. “Apa karena banyak masalah dalam penerbitan HGU, sehingga pemerintah tidak mau mempublikasikan dokumen HGU?” kata Mufti dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/3/2019).

 

Setelah terbit putusan kasasi itu, FWI mengaku telah mengadukan Kementerian ATR/BPN ke sejumlah lembaga karena tak kunjung membuka informasi HGU sebagaimana perintah putusan kasasi MA itu. Beberapa lembaga yang telah disambangi FWI antara lain Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman RI, dan Bareskrim Polri.

 

Direktorat Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Arman Muhammad mengatakan keterbukaan informasi HGU bagi masyarakat hukum adat sangat penting. HGU kerap digunakan korporasi sebagai legitimasi untuk mengambil tanah yang menjadi ruang hidup masyarakat hukum adat. Karena itu, keterbukaan informasi ini penting untuk melihat apakah izin yang dikantongi perusahaan/korporasi dalam bentuk HGU itu prosesnya sudah dilakukan secara benar atau tidak.

Tags:

Berita Terkait