KPPU Selidiki Dugaan Keterlambatan Notifikasi 60 Peristiwa Merger
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Keterlambatan Notifikasi 60 Peristiwa Merger

Jenis industri yang terindikasi terlambat melaporkan 60 peristiwa merger, antara lain industri paper and forest product, real estate, dan tekstil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 60 peristiwa merger. Pemeriksaan tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan.

 

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap 60 peristiwa merger dilakukan dengan indikasi keterlambatan notifikasi. Saat ini KPPU akan menggelar bukti baru untuk selanjutnya masuk ke tahap pemberkasan.

 

"Persitiwa merger ada 60, tapi jumlah perusahaan yang terlibat tentu lebih. Karena merger atau akuisisi bisa dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih. Sekarang sudah masuk ke penyelidikan. Data belum bisa disampaikan, tapi kalau tahapannya sudah bisa disampaikan," kata Guntur dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Senin (4/3).

 

Ketika ditanya mengenai bocoran perusahaan yang dimaksud dalam 60 peristiwa merger tersebut, Guntur menolak untuk menjelaskan. Ia hanya menyebutkan jenis industri yang terindikasi terlambat melaporkan 60 peristiwa merger, antara lain industri paper and forest product, real estate, dan tekstil.

 

Selain itu, KPPU berencana untuk merubah notifikasi merger dari keputusan merger menjadi penetapan merger. Hal ini dilakukan agar peristiwa merger dapat dibatalkan jika berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

"Kenapa masuk ke penyelidikan? Karena notifikasi merger terlambat, dan KPPU sedang mencari dua bukti dan itu masih dalam proses," imbuhnya.

 

Untuk diketahui, terdapat aturan khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi. Aturan ini berlaku setelah proses akuisisi, merger dan konsolidasi telah rampung atau post-notification merger. Aturan ini berupa wajib lapor hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi kepada KPPU.

Tags:

Berita Terkait