Bank ICBC dan Bank CIMB Cabut Permohonan PKPU Ucoal
Berita

Bank ICBC dan Bank CIMB Cabut Permohonan PKPU Ucoal

Para pihak sepakat berdamai di luar pengadilan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank CIMB) dan PT Bank ICBC Indonesia (Bank ICBC) resmi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ucoal Sumberdaya (Ucoal) beserta dua entitas guarantee Ucoal, yakni PT Astaka Dodol dan PT Baturona Adimulya.

 

Pencabutan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Bank ICBC dan Bank CIMB, Deasy Marthaningsih dan Davin Varian dari firma hukum Swandy Halim & Partners dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara dengan No. Register 45/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

 

Dalam surat permohonan pencabutan PKPU yang diperoleh hukumonline, Deasy dan Davin menyebut telah bersepakat dengan termohon untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan jalan damai.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka para pemohon PKPU dengan ini menyatakan mencabut perkara No. 45/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Jkt.Pst,” bunyi kutipan surat pencabutan PKPU Bank CIMB dan Bank ICBC.

 

Para pemohon juga meminta agar Majelis Hakim yang diketuai oleh Endah Detty Pertiwi beserta Tafsir Sembiring Meliala (Hakim Anggota), Robert (Hakim Anggota) untuk mencabut perkara PKPU tersebut. Saat dikonfirmasi, Davin membetulkan bahwa pihaknya telah mencabut permohonan PKPU.

 

Alasannya, perdamaian sudah tercapai diluar Pengadilan dengan pihak termohon. Ia juga menyebut penetapan pencabutan PKPU tersebut sudah resmi dibacakan majelis pada Jumat, (22/3).

 

“Betul perkara Ucoal sudah dicabut karena sudah tercapai perdamaian di luar pengadilan dengan para termohona PKPU sesuai arahan majelis hakim,” kata Davin melalui pesan singkat kepada hukumonline, Sabtu (23/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait