MK Siap 100 Persen Tangani Sengketa Pemilu
Berita

MK Siap 100 Persen Tangani Sengketa Pemilu

Ada enam aspek yang telah dipersiapkan MK menghadapi sidang sengketa Pemilu Serentak 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Hakim Konstitusi Aswanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan atau periode 2019-2021 (2,5 tahun) dalam sidang pleno khusus di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/3/2019). Sidang pleno khusus dengan agenda tunggal pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla serta sejumlah petinggi negara.  

 

Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan ucapan selamat kepada Aswanto yang resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Pengangkatan jabatan Aswanto ini ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021.

 

“Kita berharap Aswanto dapat mengemban dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Anwar Usman.  

 

Dalam kesempatan ini, Anwar mengatakan menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019, MK terus mempersiapkan segala sesuatu mengenai penanganan sengketa hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Apalagi, pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini dinilai sebagai pemilu yang paling sulit.   

 

“Tentu, kita semua berharap semua tahapan Pemilu 2019 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya hingga sengketa pemilu (di MK),” kata Anwar.

 

Meski begitu, Anwar menegaskan MK menyatakan kesiapannya untuk menangani sidang sengketa hasil Pemilu 2019 baik pemilu legislatif maupun pilpres. Bahkan, Anwar menyatakan MK sudah siap 100 persen menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2019. Anwar mengungkapkan ada enam hal yang telah dipersiapkan menghadapi penanganan sidang sengketa Pemilu 2019.

 

Pertama, aspek regulasi. MK telah menetapkan 5 peraturan untuk memudahkan sengketa pemilu. Tiga peraturan diantaranya mengenai tata beracara perkara perselisihan hasil  pemilu (PHPU) untuk Anggota  DPR RI; untuk  PHPU anggota DPD; dan untuk PHPU   Presiden/Wakil Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait