Impor Bawang Putih Dibatalkan, Ini Komentar KPPU
Berita

Impor Bawang Putih Dibatalkan, Ini Komentar KPPU

KPPU tetap akan melakukan penelitian terhadap terlambatnya RIPH yang dikeluarkan oleh Kementan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Sekitar dua pekan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pihaknya akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dimintai klarifikasi terkait impor bawang putih. Pemanggilan dua Kementerian tersebut untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan impor bawang putih yang dimandatkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog).

 

KPPU mendapatkan laporan bahwa terdapat perlakuan yang berbeda antara Bulog dan importir bawang putih lainnya, terutama menyoal kewajiban menanam bawang sebelum mengimpor. Setiap importir diwajibkan untuk menanam bawang putih lima persen dari total kebutuhan bawang putih di dalam negeri.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagai pengganti dari Permentan No.86 Tahun 2013. Namun kabarnya, pemerintah mengeluarkan izin impor kepada Bulog tanpa memenuhi syarat Permentan 16/2017 tersebut.

 

Pasca pertemuan bersama KPPU, Kemendag memutuskan untuk membatalkan rencana impor bawang putih. Kewajiban menanam bawang putih lima persen dari total kebutuhan bawang putih di dalam negeri diatur dalam Permentan No.16 Tahun 2017 sebagai pengganti dari Permentan Nomor 86 Tahun 2013.

 

Menteri Perdangangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa impor bawang putih yang dilakukan Bulog jika dalam keadaan darurat. “Kita lihat apakah sekarang dalam kondisi emergency. Kemarin juga ada masukan dari KPPU dan Ombudsman, kelompok tani, semua kita perhatikan,” kara Enggartiasto dikutip dari Antara.

 

Merespons hal tersebut, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk merespons pembatalan impor bawang putih tersebut. Dalam perkara ini, KPPU hanya fokus pada kebijakan pemerintah yang dianggap memberikan perlakuan yang berbeda antara Bulog dan importir bawang putih lainnya.

 

“Kita fokus pada kebijaka yang diberlakukan kepada Bulog, apakah kebijakan tersebut memberikan perlakuan persaingan yang sehat antara pelaku impor existing dengan bulog yang dikenai kewajiban menanam bawang sebanyak lima persen,” kata Guntur dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (8/4).

Tags:

Berita Terkait