Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi
Berita

Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi

Kemendagri seharusnya mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan PNS/ASN yang menyandang terpidana korupsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Putusan MK Ini Perkuat Pemecatan Ribuan PNS Terpidana Korupsi
Hukumonline

Seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang meneguhkan norma pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, seperti korupsi, tak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk tidak segera memberhentikan PNS yang berstatus terpidana korupsi.

 

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semestinya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan MK itu,” ujar Peneliti Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/4/2019. Baca Juga: MK: Pemberhentian Terpidana PNS Berkaitan Tindak Pidana Jabatan

 

Menurutnya, sebelum terbitnya putusan MK tersebut, telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB); dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan pada 13 September 2018. Intinya, melakukan pemberhentian terhadap ribuan PNS terpidana kasus korupsi.

 

Dalam SKB itu memberi tenggat waktu hingga akhir April 2019 setelah diperpanjang. Namun, sebagian para PNS itu melakukan perlawanan. Antara lain melakukan uji materi Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait pemberhentian ASN. Karena itu, adanya putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 itu menjadikan aturan pemberhentian ASN/PNS yang terjerat kasus hukum yang berhubungan dengan jabatannya  semakin mengikat.

 

”PNS yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang putusannya sudah inkracht harus dipecat,” ujarnya.

 

Menurutnya, tenggat waktu eksekusi pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi hingga 30 April hanya tersisa satu hari. Karena itu, Kemendagri harus mengingatkan kepala daerah untuk segera mengeksekusi pemberhentian PNS kasus korupsi. Kemendagri harus melihat sejauh mana kepala daerah patuh terhadap instruksi dari Kemendagri melalui surat edaran yang telah dilayangkan dan putusan MK itu.

 

“Dalam beberapa hari, Kemendagri harus segera melakukan monitoring, daerah mana saja tingkat kepatuhan terhadap SKB tiga menteri  itu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait