Lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025
Aktual

Lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025
Hukumonline

Gubernur Bank Indonesia (BI) Pery Warjiyo memaparkan 5 (Lima) Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.

 

Seperti tertuang dalam rilis BI, Senin (2/5),visi ini merupakan respons atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

 

Adapun 5 (Lima) Visi SPI 2025 adalah Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. 

 

Keduamendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan. 

 

Ketigamenjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankanuntuk menghindari risiko shadowbanking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. 

 

Keempat, menjaminkeseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehatmelalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. 

 

Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: