Ini Dasar Hukum Pemblokiran Iklan Rokok di Internet
Berita

Ini Dasar Hukum Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Pengawasan iklan rokok internet terlalu longgar. Perlu koordinasi antar kementerian untuk membatasi iklan rokok agar tidak sembarang dapat diakses oleh anak-anak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pembatasan iklan rokok kembali ramai menjadi perbincangan publik seiring surat permintaan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara atas persoalan tersebut. Pengawasan iklan rokok melalui internet dianggap masih longgar dibandingkan media lain seperti surat kabar, televisi dan radio.

 

Padahal, aturan iklan rokok melalui internet atau media teknologi informasi juga tercantum dalam aturan sama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, iklan rokok dapat dengan mudah dan bebas ditemui pada internet seperti aplikasi YouTube dan Instagram.

 

Berdasarkan aturan tersebut terdapat berbagai ketentuan iklan rokok di internet seperti batasan usia dan jadwal penayangan. Pada Pasal 30 PP 109/2012 menyatakan “selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang Produk Tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.”

Tentunya, pembatasan iklan rokok ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Ketua Umum Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menyatakan pembatasan iklan rokok tersebut sudah tepat. Sehingga, sudah seharusnya iklan rokok dilarang di media apa pun karena terbukti berdampak terhadap peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja.

 

Menurut Prijo pembatasan iklan rokok ini memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dapat berjalan efektif. "Menteri Kesehatan seperti bekerja sendiri. Di mana peran Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang seharusnya bisa berkoordinasi dengan kementerian koordinator lain. Kalau menteri teknis bekerja sendiri-sendiri seperti ini, Nawa Cita akan sulit terlaksana. Harus ada perubahan yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memperbaiki pola koordinasi antar-kementerian," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok. (Baca Juga: Alasan DPR Pertahankan RUU Pertembakauan)

 

"Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait