Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar siding perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden thaun 2019. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi itu berlangsung di gedung MK di Jakarta, Jumat (14/6).
Ketua Majelis Konstitusi sidang Anwar Usman mengetuk palu tanda sidang dimulai dan terbuka untuk umum. Ia menjelaskan, sidang perkara ini bersifat speedy trial karena akan diproses hanya 14 hari. Maka dari itu, MK meminta KPU dan Bawaslu untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
"Untuk itu, kami mohon termohon pihak terkait dan Bawaslu dipersilakan untuk menggunakan kesempatan yang sama, yang akan diberikan oleh Mahkamah sesuai dengan azas di antara pihak-pihak kami memberikan kesempatan dan mendengarkan saksama dari para pihak," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Anwar menegaskan, seluruh majelis hakim tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun. Ia juga memastikan, perjalanan proses sidang hingga putusan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hanya tunduk pada konstitusi.
Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Secara bergantian, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dipimpin mantan komisioner KPK Bambang Widjajanto itu mulai membacakan isi permohonannya. Total da delapan kuasa hukum pasangan capres-cawapres 02 yang terdaftar pada surat kuasa. Selain Bambang, hadir juga Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhaji, Dorel Amir dan Zulfadli.
Sedangkan di sisi termohon ada pihak KPU dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ali Nurdin. Untuk tim kuasa hukum KPU sendiri totalnya mencapai 32 orang.