Grab Dibidik KPPU
Berita

Grab Dibidik KPPU

KPPU disebut telah kantongi dua alat bukti, sesegera mungkin akan melayangkan panggilan kepada Grab Indonesia untuk melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menyidang PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) terkait kasus kemitraan yang melibatkan mitra pengemudi dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI). Keputusan untuk segera menyidang Grab disebutnya juga telah memperoleh persetujuan dari rapat komisi (Rakom).

 

“Untuk kasus Grab dan TPI kita sudah setujui untuk masuk ke pemeriksaan pendahuluan (persidangan),” kata salah satu anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih di hadapan awak media, pada Senin (24/6).

 

Sebelumnya, Grab diduga telah melakukan pelanggaran persaingan lantaran memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra perorangan. Perlakuan yang dianggap diskriminatif itu, disuarakan ratusan mitra perorangan Grab melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Februari 2019 lalu.

 

Guntur menyebut, langkah KPPU untuk mengadili Grab merupakan bagian dari perkara inisiatif yang bahkan telah lama dinanti-nanti. Bahkan, Ia mengungkapkan KPPU telah berhasil mengantongi dua alat bukti yang bisa digunakan untuk menjerat Grab.

 

Kemungkinan, dalam kasus ini Grab bisa saja dijerat dengan beberapa pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, yakni pelanggaran soal exclusive deal (Pasal 15), tindakan diskriminatif (Pasal 19 ayat 2 huruf d) atau tidak setara terhadap mitra perorangan dan mitra yang tergabung dalam TPI dan/atau pelanggaran Integrasi vertical (Pasal 14).

 

Untuk diketahui, larangan melakukan exclusive deal atau exclusive agreement atau perjanjian tertutupsendiri diatur dalam Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dqan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut, ketentuan itu dijabarkan dalam Bab III Lampiran Peraturan KPPU No.5 Tahun 2011 tentang pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) UU 5 Tahun 1999.

 

Di situ disebutkan bahwa perjanjian eksklusif merupakan perjanjian antara pelaku usaha selaku pembeli dan penjual untuk menyepakati secara eksklusif yang dapat berakibat menghalangi atau mengambat pelaku usaha lain untuk melakukan kesepakatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait