Kini, Ada Komando Operasi Khusus di Struktur Markas Besar TNI
Berita

Kini, Ada Komando Operasi Khusus di Struktur Markas Besar TNI

Komando Operasi Khusus ini masuk dalam struktur di Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI.

Oleh:
RED/FAT
Bacaan 2 Menit
Kini, Ada Komando Operasi Khusus di Struktur Markas Besar TNI
Hukumonline

Pada tanggal 3 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres ini mengubah susunan Markas Besar (Mabes) TNI.

 

Perpres 42/2019 ini terbit dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi segenap bangsa Indonesia. Atas dasar itu, dalam Perpres 42/2019 ini dibentuk Komando Operasi Khusus TNI dari matra darat, laut dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

 

Komando Operasi Khusus TNI ini masuk dalam struktur di Badan Pelaksana Pusat Markas Besar (Mabes) TNI. Susunan Mabes TNI dalam Perpres ini terdiri dari lima unsur. Pertama, unsur pimpinan, yaitu Panglima TNI. Kedua, unsur pembantu pimpinan, yakni Staf Umum TNI, Inspektorat Jenderal TNI, Staf Ahli Pimpinan TNI, Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI, Staf Intelijen TNI, Staf Operasi TNI, Staf Personalia TNI, Staf Logistik TNI, Staf Teritorial TNI dan Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

 

Sedangkan Staf Khusus Polisi Militer yang sebelumnya di Perpres 10/2010 berada di unsur pembantu pimpinan, kini dalam Perpres 42/2019 masuk dalam unsur Badan Pelaksana Pusat. Ketiga, adalah unsur pelayanan yang terdiri dari Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI, Pusat Pengendalian Operasi TNI, Sekretariat Umum TNI, dan Detasemen Markas Besar TNI.

 

Keempat, unsur Badan Pelaksana Pusat. Terdiri dari Sekolah Staf dan Komando TNI, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI, Akademi TNI, Badan Intelijen Strategis TNI, Pasukan Pengamanan Presiden, Badan Pembinaan Hukum TNI, Pusat Penerangan TNI, Pusat Kesehatan TNI,Polisi Militer TNI, Badan Perbekalan TNI, Pusat Pembinaan Mental TNI, Pusat Keuangan TNI, Pusat Sejarah TNI, Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI, Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian, Pusat Pengkajian Strategi TNI, Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI, Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI, Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, Pasukan Pemukul Reaksi Cepat,dan Komando Operasi Khusus TNI.

 

Sedangkan unsur kelima adalah Komando Utama Operasi TNI, yang terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Komando Pasukan Khusus, Komando Daerah Militer, Komando Armada, Komando Lintas Laut Militer dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

 

“Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Kamis (18.7).

Tags:

Berita Terkait