Potret Kamus Hukum Indonesia
Berita

Potret Kamus Hukum Indonesia

​​​​​​​Selama ini, kamus hukum di Indonesia masih berpencar, belum dibukukan menjadi satu kamus hukum yang diakui seluruh pihak.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kamus hukum. Foto: MYS
Ilustrasi kamus hukum. Foto: MYS

“Sebuah kamus berfungsi menjaga kemurnian bahasa”. Hal itu diutarakan oleh Samuel Johnson, bapak Leksikografi Inggris, penyusun Dictionary of The English Language (1755), sebagaimana dikutip dari buku berjudul Leksikologi & Leksikografi Indonesia, halaman 190, karya Abdul Chaer.

 

Kamus juga berfungsi sebagai sumber pengambilan kata untuk menciptakan istilah. Atas dasar itu, keberadaan kamus menjadi cakrawala bagi seseorang yang ingin memperoleh ketepatan arti kata atau bahasa. Tak terkecuali kamus hukum, yang kerap menjadi rujukan bagi penggunanya dalam menyisir tiap kosakata hukum.

 

Hukumonline mencoba menyusuri kamus hukum yang ada di Indonesia. Selama ini, kamus hukum di Indonesia masih berpencar, belum dibukukan menjadi satu kamus hukum yang diakui seluruh pihak. Potret kamus yang beragam ini disajikan Hukumonline melalui bahasa yang renyah dan mudah dimengerti.

 

Misalnya kamus hukum yang dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pembuatan yang bermula pada tahun 1980-an dengan membentuk sebuah tim penyusunan Kamus Hukum Pidana itu memiliki cerita tersendiri. Usia penyusunan pun sampai menahun dan tentu memiliki tantangan tersendiri dalam perjalanannya.

 

Belum lagi kamus hukum tertua yang berhasil dilacak Hukumonline. Kamus yang diterbitkan Martinus Nijhoff tahun 1934 ini dibuat oleh seorang teosof bernama Dirk van Hinloopen Labberton (1874-1961). Kamus hukum karya Labberton ini dikategorikan ke dalam rumpun hukum adat.

 

Setiap kamus hukum tak lepas dari istilah hukum yang mengikutinya. Dalam serial Liputan Khusus Kamus dan Bahasa Hukum ini, Hukumonline juga merangkum sejumlah nama dalam pembentukan istilah-istilah hukum dari Kejaksaan. Penggunaan istilah hukum yang tepat sangat penting bagi seorang jaksa, karena kesalahan menggunakan istilah dapat berakibat fatal.

 

Terdapat juga artikel yang mengisahkan cerita para penulis kamus hukum. Apa yang melatarbelakangi kamus disusun, bagaimana pembuatannya hingga tantangan pada saat menyusun kamus hukum terungkap. Hingga pada ujungnya, para penulis kamus hukum sepakat bahwa pentingnya mengikuti perkembangan teknologi dalam menyusun kamus hukum di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait